Painan, September ----
Sebanyak 15 narapidana (napi) binaan Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Kabupaten Pesisir Selatan akan menerima remisi khusus pada hari besar keagamaan yang bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas 2 B Painan, Supari menyebutkan 15 nama yang telah diusulkan untuk menerima remisi khusus ini akan menerima pengurangan hukuman setelah Shalat Ied.
"Penyerahan remisi khusus itu akan diberikan tepat setelah pelaksanaan Shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri di Rutan Painan, dan saya yang langsung memberikannya setelah shalat," katanya.
Ia menambahkan, pengurangan hukuman untuk para napi tersebut bervariasi, dari 15 hari sampai 45 hari (1,5 bulan).
"Dan dari pengurangan tersebut, tidak ada yang langsung bebas," jelasnya.
Saat ini jumlah warga binaan yang ada di rutan sebanyak 67 orang.
menurutnya, pengurangan masa pidana hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut narapiana, dan berkelakuan baik serta minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan. (02)