Painan, Mei----
Hari jadi Kabupaten Pesisir Selatan ditetapkan berdasarkan hari terbentuknya Kabupaten itu yakni tanggal 15 April 1948. Hal itu dikatakan, Bupati Pesisir Selatan, H Nasrul Abit saat menyampaikan jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum anggota Fraksi DPRD Pesisir Selatan terhadap 101 Ranperda kemaren.
Menurutnya, Penetapan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 1995 tentang penetapan hari Jadi Kabupaten daerah Tingkat II Pesisir Selatan. Penetapan tanggal ini didasarkan pada Undang - Undang nomor 10 tahun 1948 tanggal 15 April 1948 dan Peraturan Komisaris Pemerintah Sumatera Tengah Nomor 81/KOM/U/1948.
Bertitiktolak pada UU tersebut, wilayah Kabupaten Pesisir Selatan - Kerinci telah mempunyai Pemerintahan yang tegas, wilayah yang otonom dengan ibukota di Balaiselasa dan Bupatinya St Syarif.
Namun dalam perjalanannya Perda ini belum bisa dilaksanakan karena munculnya masukan-masukan dari masyarakat pada DPRD ketika itu untuk mengkaji ulang tentang penetapan hari jadi kabupaten Pesisir Selatan.
Masukan itu lebih menetapkan pada sejarah masyarakat di wilayah Pesisir Selatan, bukan didasarkan pada terbentuknya Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Masukan-masukan itu diantaranya berdasarkan kepada perang Bayang, Perjanjian Painan, Perang Inderapura dan Sandiwara Batangkapas.
Dari masukan-masukan itu dilakukan seminar bersama para pakar untuk mengkaji sejarah Pesisir Selatan untuk menetapkan hari jadi Pesisir Selatan. Terakhir dilaksanakan tahun 2004. Kesepakatan bersama belum didapatkan saat itu sehingga Perda Nomor 2 tahun 1995 tersebut belum bisa dilaksanakan.(04)