Painan, Juli----
Anggota DPD RI, Alirman Sori menyebutkan bahwa konflik tanah sering menimbulkan konflik sosial dalam kehidupan masyarakat.
"Konflik tanah sering terjadi akibat alat bukti yang tidak jelas serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Seperti halnya ranji. Alat bukti itu baru dibuat ketika terjadi sengketa. Selain itu saksi dalam konflik tanah banyak yang tidak berkompeten, disebabkan mereka hanya menerka. Ini sebagai akibat dari saksi konflik tanah tersebut rata-rata telah berusia lanjut", ungkap Alirman Sori kemaren di Painan.
Menurutnya, kedepan, baiknya ada lembaga yang mengurus ranji, dikeluarkan dan dilegalisir secara adat yang dapat dipertanggung jawabkan dan mempunyai legalitas. Dengan adanya legalitas tersebut, maka akan berdampak pada perbaikan sektor ekonomi masyarakat karena para penanam modal tidak lagi ragu akan kepastian hukum terhadap tanah adat tersebut.
Selama ini, para investor cukup banyak ingin menanamkan modalnya di Pesisir Selatan. Mereka tertarik dengan potensi alam yang dimiliki kabupaten bagian Selatan Provinsi Sumbar ini, namun karena kenyamanannya untuk berinvestasi didaerah ini belum begitu menjamin maka banyak diantara mereka yang membatalkan rencana tersebut untuk berinvestasi.
Alirman Sori berharap adanya respon dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Selatan mengenai Undang-Undang No 5 tahun 1950, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang usianya sudah cukup tua, apakah perlu tetap dipertahankan, revisi atau dirubah sesuai keadaan dan kondisi saat ini.(04)