Pesisir Selatan--Agar kegiatan pembangunan berbagai sarana dan prasarana yang bertujuan untuk menunjang sektor pariwisata tidak berbenturan dengan aturan hukum, pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui perangkat daerah (PD) terkait terus melakukan pengawasan.
Upaya itu juga bertujuan agar pembangunan sarana dan prasarana di lokasi wisata tidak berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas DPMP2TSP Pessel, Suardi S, kepada penulis pesisirselatan.go.id Selasa (6/8) di Painan.
Disampaikanya bahwa peningkatan aksesbilitas pada di kawasan wisata memang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik bagi pengunjung.
"Walau demikian, masyarakat atau pihak penhembang tidak bolah mengabaikan kelestarian lingkunganya. Sebab bila itu diabaikan bisa membuat kawasan wisata menjadi tercemar. Karena yang dijual kepada pengujung di daerah ini adalah keindahan alam," ujarnya.
Disampaikanya bahwa dalam melakukan pengawasan di lapangan, pihaknya juga melibatkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.
"Upaya itu juga kita lakukan pekan lalu di Kawasan Wisata Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, terkait permohonan izin salah seorang pelaku usaha yang berkeinginan untuk membangun cottage di Nagari Sunyai Nyalo Mudik Air," jelasnya.
Pengajukan permohonan izin itu sudah ada sejak tahun 2013, malalui pendirian bangunan base camp semi permanen.
"Karena lokasi pengembangan berada pada pinggiran pantai dengan jarak sekitar 44 meter dari Jalan Raya Mandeh, sehingga kita memberikan izin, sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit," tegasnya tanpa menyebutkan nama pemohon dimaksud.
Ditambahkannya bahwa penegakan aturan itu harus diterapkan terhadap siapapun di lapangan.
"Tujuannya agar pengembangan kawasan Wisata Mandeh yang sudah sangat mendunia saat ini, tidak menjadi kawasan yang semraut nantinya," tegas Suardi. (05)