Painan, Oktober----
Bupati Pesisir Selatan (Pessel),Nasrul Abit menyebutkan palang nama dua kelompok tani yang didirikan oleh Desa Tanjung Mulya Kabupaten Muko-Muko telah dicabut.
Pencabutan ini dilakukan saat Bupati turun langsung kelokasi itu Selasa (26/10) bersama kapolres Pessel AKBP Hariyanto S dan Dandim 0311 Letkol Inf Setia Jiwa.
Pantauan dilapangan Bupati terlihat geram karena Plang nama kelompok Tani yang bertuliskan nama Desa Tanjung Mulya SP-9 jelas telah melanggar secara administratif kewilayahan.
"Mereka telah memasuki dan berkebun di wilayah kabupaten Pessel," tuturnya.
Diterangkanya, luas lahan yang diserobot oknum masyarakat asal kabupaten Muko Muko ini diperkirakan mencapai 1.200 hektar. Dari luas ini sekarang telah berdiri pula dua kelompok tani Diantaranya kelompok Tani Maju Bersama seluas 74 hektar dan kelompok Tani Maju Jaya seluas 52 hektar pula.
"Karena ini melanggar sebagai ketentuan sesuai undang-undang atministratif, sehingga dua plang ini di copot," tegasnya.
Menurutnya, satu jengkal tanahpun tidak akan dibiarkan mereka ambil, apa lagi sampai mengklaim tanah ulayat nagari Silaut itu menjadi bagian dari desa Tanjung Mulya SP-9 yang berada di perbatasan kabupaten itu.
Sekarang pemerintah daerah bersama pihak terkait akan melakukan langkah-langkah hukum, sehingga pihak Polres Pessel diminta untuk menindak lanjutinya dan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Muko Muko. Sedangkan pihak-pihak atau oknum yang terlibat dibalik penyerobotan itu harus mempertanggung jawabkanya secara hukum, sebab ada indikasi kearah itu, baik dari oknum yang berada di Pesisir Selatan (Pessel) maupun yang berada di pihak tetangga.
Indikasi keterlibatan oknum tokoh masyarakat maupun oknum aparat pemerintah dari kabupaten Muko Muko itu bisa terjadi, sebab beberapa masyarakat yang membuka lahan asal Muko-Muko itu tidak tahu bahwa lahan yang mereka olah berada di wilayah kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Mereka telah membeli lahan itu kepada beberapa oknum pemerintahan Desa di kabupaten Muko Muko, dengan mengarahkanya pada lokasi sebagai mana izin yang mereka berikan.
"Karena lahan itu memang berada di perbatasan, sehingga mereka (warga asal Muko Muko red) diarahkan kelahan milik tanah ulayat nagari Silaut yang memang berbatasan dengan Desa Tanjung Mulya SP-9 kecamatan XIV Koto kabupaten Muko Muko ini," tutupnya.(02)