Painan, September ----
Pemekaran Harus Sesuai Prosedur atau undang-undang yang berlaku. "Boleh ada Pemekeran daerah, asal mengikuti prosedur yang berlaku karena kita harus menetukan langkah-langkah apa yang harus diambil serta kesiapan aparatur dalam melaksanakannya," kata Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Nasrul Abit. Perda 08 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari sangat berpeluang untuk pemekaran nagari dengan adanya aturan, katanya menambahkan.
Ada tiga Kecamatan yang dikehendaki sebagai wilayah kabupaten baru diantaranya Kecamatan Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang Silaut. "Tiga kecamatan ini menginginkan pemekaran Kabupaten baru dengan nama Kabupaten Ranah Indo Jati," ucapnya.
Bila ingin memekarkan daerah, Menurutnya, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilakukan seperti jumlah wilayah kecamatan dan lainnya agar nanti tidak ditemukan kendala.
Sementara, Wacana pemekaran Pessel yang dimulai pada 2003 telah memasuki proses pembentukan tim presidium pemekaran dari masyarakat dan tim advokasi dari Pemerintah Kabupaten Pessel.(02)