Painan, Mei----
Bupati dan DPRD kabupaten Pesisir Selatan menandatangani penetapan persetujuan bersama pembentukan Pemerintahan nagari atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatangani dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Pessel di gedung pertemuan Pemkab setempat, Selasa (31/5).
Dengan telah ditandatangani tersebut, Pemerintahan nagari di Pessel akan bertambah sebanyak 106 nagari di 11 Kecamatan dari sebelumnya 76 nagari di 12 Kecamatan yang ada, sehingga pemerintahan nagari di Pessel akan menjadi 182 nagari.
Di Kecamatan Koto XI Tarusan bertambah 11 nagari, Kecamatan Bayang 13 Nagari, Bayang Utara 2 nagari, IV Jurai 14 nagari, Batangkapas 4 nagari, Sutera 8 nagari, Ranahpesisir 6 nagari, Linggo Sari baganti 9 nagari, Pancungsoal 12 nagari, Basa Ampek Balai Tapan 12 nagari dan Lunang Silaut 15 nagari.
Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit menyebutkan, Ranperda yang telah dibahas menjadi Perda merupakan kegiatan dalam proses penysusunan sebuah produk hukum.
Diharapkan, Perda yang telah disepakati tersebut benar-benar dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang luas sehingga dalam implentasinya nanti, akan dapat berjalan semestinya.
Begitu juga dengan Perda yang bersifat mengatur dan membebankan masyarakat, selain dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun nantinya bertadampak positif terhadap pengembangan dunia usaha dan kelestarian sumberdaya alam yang dimiliki.
"Kita sadari, saat ini banyak sumber-sumber pendapatan yang diserahkan pengelolaannya ke Pemerintah daerah. Dari kebijakan tersebut mungkin sebagian daerah sangat diuntungkan, namun ada juga yang menjadi beban daera", ungkapnya.(04)