Pesisir Selatan-Bupati Pessel, Hendrajoni menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertenggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (13/6).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Herpi Damson, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Aprial Abbas, anggota DPRD, Forkopimda dan kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Penyusunan Ranperda itu terdiri dari tujuh komponen laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketujuhnya yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
"Tahun anggaran 2018 belanja dianggarkan sebesar Rp 1.737.442.460.796.00, dan terealisasi Rp 1.569.020.950.588.95 atau terealisasi sebesar 90,31%", ungkap Bupati Pessel, Hendrajoni.
Pada kesempatan itu, bupati juga menyampaikan keberhasilan pemkab meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang keenam kalinya secara berturut turut.
"Ya, pada tanggal 24 Mei 2019 ini kita meraih WTP untuk yang keenam kalinya dari BPK RI, dengan demikian tentu kita akan mendapat pula Dana Intensif Daerah (DID) pada tahun 2020," sebutnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemkab meraih WTP, juga akan mendapatkan reward pada tahun 2020 yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Kedepan pemkab juga akan terus berupaya membangun berbagai infrastruktur ekonomi, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pengembangan potensi SDA bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan lainnya. (03)