Bupati pesisir selatan, H.NASRUL ABIT menghimbau pemilik atau pengusaha kendaraan angkutan barang se-kabupaten pesisir selatan, untuk tidak membawa muatan melebihi jumlah berat maksimal yang diizinkan.Sehubungan dengan surat gubernur provinsi sumatera barat No: 500/267.a/perek-2011 tanggal 31 maret 2011 perihal pengawasan dan penertiban muatan kendaraan diperbatasan provinsi sumatera barat, serta dalam rangka penyelamatan jalan negara dan jalan provinsi di sumatera barat, akan dilakukan penertiban atau razia terpadu.
Penertiban razia terpadu tersebut akan dilaksanakan tanggal 13 hingga 17 Juni 2011. Sementara untuk petugas pemeriksa sesuai dengan undang-undang no. 22 tahun 2009 yang terdiri dari PPNS bidang LLAJ, POLRI, dan Jasa raharja.
Adapun batas maksimal muatan dan JBI (Jumlah Berat Maksimal yang diizinkan), masing-masing jenis kendaraan adalah Kendaraan Engkel ( Colt Diesel, Toyota, Dyna, Hino Dutron dan lain-lain sejenisnya, Muatan kendaraan 4.650 kg, JBI kendaraan 8250 kg. Kendaraan Engkel ( Mitsubishi Fuso, Hino, Nissan dan lain-lain sejenisnya, Muatan Kendaraan 7150 kg, JBI kendaraan 13.300 kg, dan untuk kendaraan Tronton, muatan kendaraannya 12.000 kg, JBI Kendaraan 20.950 kg.
Nasrul Abit berharap, para pemilik atau pengusaha angkutan barang memuat barang sesuai dengan berat maksimal yang diizinkan, begitu juga pada saat menerima dari supllier.(06)(02)