Painan, Mei---
Bupati Pesisir Selatan H. Nasrul Abit meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 1995 tentang Penetapan Hari jadi kabupaten Pesisir Selatan. Dalam Perda tersebut ditetapkan Hari jadi Pesisir Selatan adalah tanggal 15 April 1948.
" Dasar penetapannya adalah UU nomor 10 tahun 1948 tanggal 15 April 1948 yang diperkuat Peraturan Komisaris Pemerintah Sumatera Tengah nomor 81/ KOM/ U/ 1948 dimana ditetapkan wilayah kabupaten Pesisir Selatan- Kerinci telah mempunyai pemerintahan yang tegas, wilayah yang otonom dengan ibukota di Balai Selasa dengan bupatinya Aminuddin St. Syarif," kata Nasrul Abit dalam sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (3/5).
Sampai saat ini Perda tersebut menurut Nasrul Abit belum bisa dilaksanakan karena adanya masukan dari masyarakat kepada DPRD untuk mengkaji ulang penetapannya. Masyarakat lebih menekankan kepada aspek sejarah Pesisir Selatan bukan kepada terbentuknya pemerintahan Daerah Tingkat II kabupaten Pesisir Selatan.
" Diantaranya ada yang menginginkan Hari jadi berdasarkan waktu terjadinya Perang Bayang, Perjanjian Painan dan Sandiwara Batang Kapas," jelasnya.
Masukan masyarakat tersebut sudah dilakukan pengkajian melalui beberapa kali seminar namun belum membuahkan kesepakatan sehingga sampai saat ini persoalan Hari Jadi Kabupaten Pesisir Selatan masih menggantung, sementara Perda yang sudah lahir tidak bisa dilaksanakan. Ia berharap mendapat dukungan DPRD untuk melaksanakan Perda yang sudah ada. (03)