Painan, Agustus ----
Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus eksploitasi tambang batubara ilegal di Sungai Kuyung, Kecamatan Pancungsoal yang tertangkap Satpol PP setempat kemaren.
Saya telah memberi teguran keras kepada Wali Nagari Inderapura Selatan, Kamil Indra yang diduga mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diduga hasil penambangan liar diangkut empat truk itu," kata Nasrul Abit.
Kata Nasrul, ketika empat truk pengangkut batubara hasil penambangan liar di Sungai Kuyung itu tertangkap dan diamankan di Mapolres setempat Kamis, (4/8) malam, salah seorang sopir tersebut melihatkan surat itu (SKAB) kepada Nasrul Abit. Surat tanggal 24 Mei 2011 itu ditandatangani Wali Nagari, Indrapura Selatan Kamil Indra.
Menurut Nasrul, untuk melakukan penambangan dan eksploitasi hasil tambang Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) itu harus ada izin dari Kementerian ESDM RI. Sementara, oknum masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di Sungai Kuyung tersebut hanya memiliki SKAB dari Wali Nagari.
"Batubara yang dibawa dari hasil penambangan liar di Sungai Kuyung tersebut dulunya milik PT Bukit Bara Indrapura dengan surat izin lengkap. Namun pada 2006 seluruh surat izin mengenai pertambangan yang dimiliki perusahaan tersebut telah mati dan tidak lagi diperpanjang hingga saat ini," kata Nasrul Abit.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak akan membiarkan oknum pemerintah yang bermain dalam kasus penambangan batubara ilegal tersebut. Maka itu, Nasrul Abit memberikan teguran keras terhadap Wali Nagari Indrapura Selatan yang diduga terlibat.
"Wali Nagari tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin penambangan tersebut. Yang berhak mengeluarkan izin tersebut Menteri ESDM RI. Surat-surat yang dikeluarkan pihak yang tidak berwenang dianggap tidak syah secara hukum," kata Nasul Lagi.
Untuk mengawasi penambangan tersebut, Nasrul Abit sudah memerintahkan Dinas Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral untuk melakukan survei ke lapangan.
Sementara, Kepada masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena aksi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika masyarakat yang ingin melakukan penambangan diminta untuk mengurus seluruh dokumen sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kita minta masyarakat melaporkan keaparat penegak hukum terdekat jika ditemukan penambangan ilegal didaerah masing-masing. Karena selain merugikan terhadp daerah, penambangan ilegal juga merugikan terhadap masyarakat itu sendiri karena membahayakan keselamatan," tutur Nasrul.(04)