Painan, Juli----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tentang pengawasan dan penertiban mobil angkutan barang yang melebihi tonase.
"Kita akan menindak mobil angkutan barang yang melebihi tonase. Mobil tersebut salahsatu penyumbang penyebab rusaknya jalan raya di daerah ini", ungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pesisir Selatan, Yunasri kepada pesisirselatan.go.id di Painan, Jumat (15/7).
Saat ini bupati Pesisir Selatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hal yang sama menindaklanjuti SE gubernur Sumbar nomor: 500/267a/perek-2011 tentang pengawasan dan penertiban muatan kendaraan di perbatasan provinsi Sumbar.
Surat edaran bupati Pesisir Selatan tentang pengawasan dan penertiban muatan kendaraan tersebut Nomor :551/190/Dishub-Kominfo-PS/2011 tanggal 25 April 2011. Mengenai SE itu Dinas terkait juga telah menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi ke pemilik atau pengusaha mobil angkutan barang di Pesisir Selatan.
"Kita akan melakukan pengecekan tonase barang terhadap mobil angkutan barang yang melewati jaran raya di Pesisir Selatan melalui jembatan timbang oto (JTO) di Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti," katanya.
Berdasarkan surat itu, pengawasan akan dilakukan terhadap truk angkutan barang yang melintas di jalan raya Pesisir Selatan dengan ketat dan tidak tebang pilih.
Meski demikian katanya, dalam melakukan pengawasan dan penertiban, Pemerintah Kabupaten akan bekerjasama dengan semua pihak. Karena tanpa kerjasama tersebut diyakini pengawasan dan penertiban sesuai SE tersebut tidak akan bisa berjalan sesuai harapan.(04)