Painan, April----
Setelah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan H. Nasrul Abit menyampaikan Jawaban Pemerintah tentang pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran nagari, Senen (3/5).
Ranperda Pemekaran Nagari tersebut muncul setelah lahirnya Perda nomor 09 tahun 2010 sebagai perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari. Dalam usulan sebanyak 26 pemerintahan nagari mengusulkan pemekaran sebanyak 96 pemerintahan nagari baru.
Pemekaran nagari dimaksud menurut Nasrul Abit dalam penyampaiannya menyatakan bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Disamping itu juga bisa dijadikan sebagai dasar kelengkapan persyaratan fisik kewilayahan dalam rangka mewujudkan wacana pemekaran kabupaten sesuai dengan UU nomor 78 tahun 2007.
" Jika Ranperda ini ditetapkan dan pemekaran pemerintahan nagari terwujud mestinya dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan sehingga nantinya mencukupi untuk memenuhi persyaratan fisik kewilayahan guna pemekaran pemerintahan kabupaten," kata Nasrul Abit.
Saat ini jumlah pemerintahan nagari di kabupaten Pesisir Selatan adalah sebanyak 76 nagari dan bila pemekaran nagari terealisasi maka akan ada 172 pemerintahan nagari. Pemerintahan Nagari adalah jenjang pemerintahan terendah dalam sisttem pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat, setara dengan pemerintahan desa atau kelurahan pada daerah lain. (03)