• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

13 Desember 2010

605 kali dibaca

Bupati Pessel Tanggapi Pengadaan Kendaraan Dinas

Painan, Desember----

Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit memberikan tanggapan atas pandangan umum dari fraksi partai Demokrat terkait pelelangan dan pengadaan kendaraan dinas dilingkungan Pemkab pada penyampaian Nota keuangan R-APBD Pessel 2011.

"Pertama melakukan pelelangan terhadap kendaraan carry dan mobil engkel belum dapat dilakukan, hal ini sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007, Pasal 64 ayat (1), bahwa penghapusan/penjualan kendaraan operasional khusus/lapangan dapat dilakukan setelah berumur 10 tahun lebih," kata Bupati Pessel, Senin.

Selain itu, berkaitan kendaraan yang dioperasionalkan sebagai kendaraan komisi di DPRD masih memiliki umur kurang dari 10 tahun, sebagaimana penjelasan dalam nota jawaban pemerintah terhadap padangan umum fraksi DPRD setempat.

Ditinjau secara operasional mobil tersebut memang kurang efektif dan tidak efisien lagi untuk dioperasionalkan karena biaya pemeliharaan dan operasional sangat tinggi, namun sebelum mobil ini dilakukan pelelangan harus ada dulu penggantinya disamping mengingat keterbatasan anggaran yang kita miliki tahun ini, katanya menambahkan.

"Kita belum dapat untuk melakukan pengadaan untuk penggantian mobil tersebut termasuk pengadaan baru mobil komisi serta mobil badan kehormatan," tuturnya.

Selanjutnya, berkaitan dengan Bus Engkel ( micro bus ) sebanyak 4 unit yang semulanya dioperasionalkan pada Sekretariat DPRD yang diperuntukkan sebagai mobil operasional khusus komisi DPRD, tetapi saat ini tidak lagi digunakan oleh komisi DPRD.

"Kendaraan tersebut telah dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Kantor Polisi Pamong Praja," tuturnya.

Sedangkan, pengadaan kendaraan mobil komisi sebanyak 4 unit dan 1 unit untuk badan kehormatan perlu kita bahas lebih lanjut, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan plafon anggaran yang telah kita sepakati.

Sementara, terkait usulan pengadaan mobil kebakaran untuk kecamatan Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan, dan Lunang Silaut dapat kami jelaskan bahwa mulai pertengahan tahun anggaraan 2010 untuk wilayah tersebut sebenarnya telah difungsikan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran, yang secara operasional mobil ini ditempatkan di Kecamatan Ranah Pesisir.

Selanjutnya baru - baru ini kita telah menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan (RISPK).

"Dokumen ini ditindaklanjuti dengan pembangunan pos pemadam kebakaran di Kecamatan Lengayang yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Untuk selanjutnya RISPK ini akan ditindak lanjuti dengan pengadaan pos pengadaan kebakaran secara bertahap, termasuk untuk kecamatan Pancung Soal, BAB Tapang dan Lunang Silaut," paparnya.(02