Painan, November---
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pesisir Selatan mengesahkan 13 Dinas dari Peraturan Daerah (Perda) Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sebanyak 14 yang diajukan pihak eksekutif Selasa lalu. Sebelumnya, Kabupaten itu memiliki 15 Dinas.
"Atas pengesahan SOTK tersebut, maka di Pesisir Selatan terjadi pengurangan beberapa jabatan setingkat Eselon 2 dan 3. Pada SOTK baru itu, Pessel hanya memili 13 dinas dari 15 dinas sebelumnya. Kantor dari 6 menjadi 5, sedangkan setingkat badan dari 5 naik menjadi 6", ungkap Bupati Pesisir Selatan, H Nasrul Abit kepada wartawan di ruang kerjanya kemaren.
Di kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sebelumnya terdapat 15 dinas, namun dari 15 dinas ini berubah menjadi 13 dinas, sebab dua dinas di hapus. Dua dinas yang dihapus itu adalah dinas Perdagangan Pasar dan Kebersihan serta dinas Peternakan.
Demikian pula halnya dengan kantor yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon 3, dari 6 kantor sebelumnya berubah menjadi 5 kantor. Perubahan ini terjadi karena penggabungan baik dengan kantor maupun pada bagian lain. Sementara, untuk pemberian nama bagi SOTK yang telah disahkan diserahkan pada eksekutif.
Seperti kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas). Dimana Kasi Linmasnya digabung dengan Satpol PP dan Seksi Kesbangpol dikembalikan pula ke bagian Administrasi Pemerintahan Umum di sekretariat daerah. Demikian pula halnya dengan Pemadam Kebakaran dan Tim SAR dimasukan ke dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang saat itu juga disahkan menjadi Perda SOTK Pessel.(04)