• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

06 Oktober 2011

508 kali dibaca

Halal Bi Halal Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Painan

Halal Bi Halal Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Painan

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Painan, Rabu yang lalu (28/9/2011) keluarga besar Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Painan menyelenggarakan acara halal bi halal yang dihadiri oleh seluruh hakim dan karyawan kedua satker.
Acara yang diusung secara bersama-sama tersebut dimaksudkan untuk menjalin silaturrahmi internal dan antar satker setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Painan, Drs. H. Anhar, MHI., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan ajang kebersamaan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Painan setelah sebelumnya juga pernah melaksanakan Hari Ulang Tahun Ikahi secara bersama-sama.
“Semoga kebersamaan ini akan terus berlanjut meskipun pimpinan kedua satker kelak sudah berganti.” Imbuhnya dengan disambut ucapan amin oleh para hadirin.
Bersama untuk Kepercayaan Publik
Pada saat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Painan, Muhammad Siradj, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa kebersamaan yang digalang oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Painan ini diperlukan untuk saling menguatkan ditengah tantangan-tantangan yang dihadapi oleh dunia peradilan dewasa ini. “Jika kita bersatu, Insya Allah, kepercayaan publik terhadap masing-masing satker atau dunia peradilan pada umumnya juga akan terbangun.” Ujar Muhammad Siradj.
Kedepan, lanjut Muhammad Siradj, guna meraih kepercayaan publik yang lebih luas, kebersamaan ini juga perlu diarahkan untuk saling mendukung dalam rangka meningkatkan tiga modal dasar sebagaimana juga diharapkan oleh Ketua Mahkamah Agung saat acara Rakernas yang baru lalu.
Modal dasar yang pertama, peningkatan pengetahuan (knowledge) yang berkaitan dengan hukum materiil. “Pengetahuan yang baik akan meningkatkan kualitas reasoning putusan yang dibuat oleh hakim.” Tambah pria kelahiran Bima tersebut.
“Modal dasar kedua adalah peningkatan kecakapan (skill) dalam menerapkan hukum acara” Jelas Siradj lebih jauh. Kejelasan acara persidangan dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap suatu proses penyelesaian perkara.
Dan yang terakhir, lanjut Muhammad Siradj, adalah peningkatan kualitas moral aparatur pengadilan. “Moralitas ini bahkan sangat penting. Meskipun kualitas knowledge dan skill seorang aparatur itu biasa-biasa saja, tetapi bila didukung oleh moralitas yang baik, maka boleh jadi kekurangan tersebut akan tertutupi.” Tegasnya.
Adil Saja Tidak Cukup
Seolah mengamini poin terakhir yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan tersebut, Drs. H. Zurijal Maas, salah seorang tokoh masyarakat Painan, yang bertindak selaku penceramah, menyampaikan bahwa keadilan itu memang perlu, bahkan sangat diperlukan. “Karena yang dicari oleh anggota masyarakat di Pengadilan adalah keadilan.” Tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Zurijal Maas, keadilan saja tidak cukup bagi masyarakat. Perbuatan baik yang digambarkan oleh Allah dengan kata ihsan juga sangat penting menjadi pedoman masyarakat Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili. “Perbuatan baik ini penting agar para hakim tidak sampai kemudian menjadi sasaran penghakiman yang dilakukan oleh masyarakat.” Ujarnya menguraikan.
Dengan mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang menggandeng antara kata adil dan ihsan, Zurijal Maas, secara ringkas menyatakan, “keadilan kita perlukan, tetapi keadilan yang disertai dengan perbuatan baik, akan membuat tata kehidupan menjadi lebih harmonis.”
Acara halal bi halal yang berlangsung sederhana dan hidmat tersebut kemudian diakhiri dengan acara berjabat tangan (mushafahah) diantara seluruh peserta yang hadir. ( mnur_nw@yahoo.com)(btfj)