• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Hamdi : Dana Desa Harus Digunakan Dengan benar, Hindari Penyimpangan

26 Juni 2019

407 kali dibaca

Hamdi : Dana Desa Harus Digunakan Dengan benar, Hindari Penyimpangan

Pesisir Selatan -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Pemerintah Nagari Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) meminta agar dana desa bisa digunakan dengan benar sehingga tidak ada penyimpangan.

Menurut dia Rabu (26/6) dari prioritas dana desa masih memfokuskan pada pembangunan infrastruktur karena memang kebutuhan untuk hal itu cukup besar.Namun  diharapkan bukan membangun fisik saja  namun juga pemberdayaan .

Salah satu pembangunan yang bisa dilaksanakan adalah pembangunan pustaka nagari. Sebab untuk memajukan perpustakaan dengan membangkitkan minat baca. Dengan kucuran langsung anggaran  kenagari, masyarakat  bisa mandiri sehingga bisa menjadi aset membanggakan untuk memajukan nagari.

Lebih lanjut Hamdi menambahkan Alokasi dana kepemerintahan nagari/desa perlu disikapi dengan baik. Sebab alokasi dana ini sepenuhnya menjadi pendapatan nagari dan diperuntukan sepenuhnya menjadi pendapatan nagari dan tata kelola kepemerintahan , pembangunan, pemberdayaan , masyarakat dan pembinaan Masyarakat.

Untuk itu dalam pengunaannya setiap walinagari harus bisa mengunakannya sesuai dengan aturan yang ada , jangan diluar aturan sehingga nantinya akan berurusan dengan hukum. 

"Alokasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menyiapkan perangkat aturan untuk menjamin penyaluran dan pelaksanaan alokasi anggaran agar berlangsung transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujarnya 

Dijelaskannya, dengan adanya alokasi dana desa ini sangat diharapkan sekali partisipasi masyarakat yang tinggi dalam mengawas pengunaan dana desa tersebut.

Seperti diketahui  jumlah nagari di Pesisir Selatan 182. yang merupakan hasil pemekaran dengan tujuan aspirasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan terpenuhi. Kendati pada  masing masing nagari itu memiliki kriteria berbeda. Juga termasuk pertimbangan posisi nagari di sebuah kecamatan, maksudnya bila nagari berada di pusat kecamatan jumlah perolehan dana desa tidak sama dengan yang bukan di ibu kecamatan.