• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Agustus 2011

698 kali dibaca

Hutan Bakau Pengaman Pantai Sangat Kurang

Painan, Agustus ----

Luasan hutan pengaman pantai di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) masih jauh dari yang dibutuhkan sebagai penyangga empasan gelombang laut penyebab abrasi pantai.

"Hutan pengaman pantai di kabupaten ini sangat minim dan masih jauh dari luasan yang diharapkan. Ini sangat penting dan harus menjadi perhatian kita semua, tidak saja Pemerintah tetapi harus semua pihak untuk melestarikan," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Energi Sumberdaya Mineral (Dishut ESDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Edi Suhartono di Painan kemaren.

Dari 242 Kilometer panjang garis pantai yang dimiliki Pesisir Selatan, 65 persen diantaranya masih berada dalam kondisi tanpa hutan pengaman pantai sehingga ekosistem kawasan turut terancam.

Menurutnya, selain luasannya masih kurang, dibeberapa lokasi kawasan hutan bakau (mangrove) terjadi perambahan oleh oknum masyarakat. Umumnya, pembukaan hutan mangrove itu disebabkan alasan ekonomi semata, yang mana, setelah ditebang kayu bakau tersebut dijual kepada pengusaha, itu sudah terjadi pada beberapa tahun lalu.

Pemerintah melalui pihak terkait telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat pelarangan membabat hutan bakau itu. Secara bertahap dengan melibatkan beberapa pihak juga telah dilakukan penanaman beberapa jenis hutan bakau dan pohon lainnya yang cocok di kawasan tersebut.

Penanaman hutan mangrove bertujuan untuk menjaga kestabilan garis pantai dari abrasi dan erosi serta menjaga kelestarian ekosistem pantai.

Selain itu, hutan mangrove juga berfungsi untuk menahan laju tiupan angin kencang dan dapat mensterilkan air laut yang asin menjadi air tawar.

Pemerintah harus tegas menghentikan perambahan hutan "mangrove" tersebut. Jika tidak, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan kabupaten ini bisa kehilangan hutan mangrovenya, ucap Edi.

Dikatakan Edi, karena kabupaten itu merupakan daerah pinggir pantai, maka secara tegas Pemerintah telah memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjaga kelestarian hutan bakau yang masih ada.

"Berdasarkan pantauan, ternyata tingkat kelestarian pinggir pantai lebih tinggi pada kawasan-kawasan yang memiliki hutan bakau, maka itu, ketegasan itu perlu kita lakukan," ujar EDi.

Menyangkut penegakan hukum, warga yang sudah terlanjur merusak hutan mangrove tidak bisa serta merta dikenakan sanksi berat, hanya saja diberikan peringatan dan adanya sosialisasi tentang perlunya kelestarian hutan "mangrove" dan pohon lainnya sebagai hutan penyangga gelombang.(04