• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Irigasi Lancar dan Produktivitas Petani

14 November 2022

1043 kali dibaca

Irigasi Lancar dan Produktivitas Petani

Hingga saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) terus berupaya untuk meningkatkan sarana jaringan irigasi guna menjawab kebutuhan masyarakat petani.

Upaya untuk meningkatkan produktivitas petani itu dilakukan melalui dukungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan hibah Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP).

Sebab tanpa dukungan itu, maka potensi besar yang dijadikan sebagai andalan utama ekonomi sebagian besar masyarakat akan sulit bisa tercapai di daerah itu.

Kepala Dinas PUTR Pessel, Devitra Syamsunardini, ketika ditanya penulis beberapa waktu lalu mengakui bahwa pertanian merupakan salah satu potensi besar yang dimiliki oleh daerah itu.

"Agar potensi besar yang dijadikan sebagai andalan ekonomi ini benar-benar bisa menjanjikan, maka ketersedian sarana jaringan irigasi yang baik mulai dari hulu sampai ke hilir perlu mendapatkan perhatian serius. Tujuannya agar kelangsungan masyarakat tani untuk turun ke sawah dengan target 2 kali setahun bisa tercapai di daerah ini," katanya kepada penulis.

Dia menjelaskan bahwa PUTR sebagai dinas teknis melalui Bidang Irigasi dan Rawa, akan terus mendukung keberlangsungan patani untuk bisa turun ke sawah secara teratur. Apa yang dia lakukan itu juga merupakan harapan bersama antara masyarakat dengan pemerintah.

"Namun akibat keterbatasan kemampuan daerah, membuat sarana yang dibutuhkan masyarakat petani seperti irigasi, bendung dan lainnya masih menjadi keluhan. Berdasarkan kondisi itu, sehingga kami berupaya agar setiap tahun Pessel bisa terus mendapatkan alokasi DAU, DAK, dan hibah, termasuk juga di tahun 2022 ini," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa di daerah itu masih ditemui beberapa kawasan atau hamparan lahan pertanian yang masih mengandalkan air hujan (tadah hujan red).

Kondisi itu jelas membuat masyarakat yang bergerak di sektor pertanian  tanaman pangan, tidak bisa melakukan pengolahan lahan secara maksimal.

Di Pessel, sektor pertanian tanaman pangan masih menjadi unggulan oleh masyarakat. Sebab potensi pengembanganya cukup besar dan diyakini bisa dijadikan sebagai gantungan ekonomi.

Berdasarkan catatab penulis, data saat ini Daerah Irigasi (DI) kewenangan kabupaten ada sebanyak 313, dengan luas lahan mencapai 10.984 hektar. Daerah irigasi tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada.

Karena berdasarkan Permen PU Nomor 14 Tahun 2015 jumlah DI yang kewenangannya pada kabupaten ada sebanyak 249 dengan luas lahan fungsional atau dalam kondisi baik 8.405 hektar, luas lahan potensial 8.926 hektar, dan luas baku sebanyak 11.297 hektar pula. Maka Permen itu oleh Dinas PUTR Pessel akan dilakukan usulan revisi.

Berdasarkan data itu, sehingga dapat dikatakan kewenangan pemerintah kabupaten cukup besar.

Dia mengakui bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu penyebab penanganan irigasi yang rusak masih sulit terjawab dalam waktu singkat.

"Namun setiap tahun kita akan tetap berupaya agar terus mendapatkan anggaran untuk pembangunan dan perbaikan jaring irigasi baik melalui DAU, DAK, maupun dana hibah," kata Devitra.

Dia juga mengatakan kalau tahun 2022 ini Pessel mendapatkan DAU sebesar Rp 3,2 miliar. Melalui anggaran itu sehingga Dinas PUTR dapat melaksanakan kegiatan perbaikan jaringan irigasi sebanyak 15 paket .

"Kegiatan sebanyak 15 paket itu sudah selesai 100 persen, sedangkan 12 paket kegiatan yang masuk kedalam anggaran perubahan sudah pula berjalan pengerjaannya," ujarnya.

Selain melalui DAU, tahun 2022 ini melalui DAK Pessel juga mendapatkan anggaran untuk perbaikan jaringan irigasi sebesar Rp 5,25 miliar.

"Ada 5 paket kegiatan yang dikerjakan melalui DAK itu melalui proses tender, Sedangkan melalui bantuan hibah ada sebesar Rp 2,47 miliar pula, dengan total fisik atau belanja modal dari tiga sumber itu sebesar Rp 10,9 miliar dari pagu sebesar Rp 13,078 miliar," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tahun 2021 lalu Pessel mendapatkan DAU Rp 2,5 miliar, DAK 5,74 miliar, dan hibah IPDMIP sebesar Rp 23,1 miliar pula.

"Karena ketersediaan jaringan irigasi yang lancar merupakan kebutuhan utama bagi petani dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian, sehingga tahun 2023 kita juga merencanakan melalui RAPBD untuk belanja fisik sebesar Rp 10,6 miliar. Terdiri dari DAU Rp 4,65 miliar, dan DAK sebesar Rp 5,99 miliar pula," terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa progres kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tahun 2022 baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan anggaran sudah tercapai sebesar 60 persen.

"Yang tersisa sebesar 40 persen ini merupakan kegiatan yang pengerjaannya dilakukan setelah perubahan anggaran. Karena saat ini masih terus dilakukan pengerjaan, sehingga semuanya akan bisa tuntas 100 persen menjelang akhir tahun," terangnya.

Kabid Irigasi dan Rawa, Digdian Budiman, saat ditanya penulis menambahkan bahwa ke depan daerah itu masih tetap mengharapkan dukungan anggaran DAK untuk perbaikan dan pembangunan sarana irigasi.

Harapan itu disampaikannya, karena dari 327 total DI yang dimiliki,  tidak semuanya kewenangan kabupaten, tapi juga ada yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi.

Di Pessel ada 5 DI yang mengairi lahan di atas 3000 hektar. Karena di atas 3000 ribu hektar, sehingga kewenangannya ada pada pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Sedangkan yang kewenangan di pihak provinsi atau Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Sumbar, antara seribu hingga 3000 ribu hektar, dan di bawah seribu hektar oleh kabupaten.

Berdasarkan pembagian itu, maka kewenangan pusat seluas 26.441 hektar, provinsi 16.885 hektar, dan kewenangan daerah atau kabupaten seluas 10.984 hektar pula.

Dia menjelaskan bahwa yang membutuhkan perbaikan jaringan irigasi dari total kewenangan kabupaten itu adalah seluas 10.984 hektar. Karena cukup luas, sehingga dia berharap bantuan DAK tersebut bisa tetap dialokasikan pusat setiap tahunya untuk daerah itu.

Lebih jauh dijelaskan bahwa 5 DI kewenangan pusat di daerah itu diantaranya, DI Batang Inderapura di Kecamatan Pancung Soal dengan luas lahan 6.040 hektare, DI Kumbung di Kecamatan Lunang seluas 6.500 hektar, DI Lubuk Buaya di Kecamatan Linggo Sari Baganti seluar 3.260 hektar, DI Malapang Ampang Tulak seluas 3.000 hektar, dan DI Rimbo Pamapan seluas 7.641 hektar pula di Kecamatan Basa IV Balai Tapan.

Untuk daerah irigasi kewenangan pusat, Pemkab Pessel untuk tahun 2023 nanti juga telah mengusulkan ke pusat melalui dana APBN untuk tertampung dalam DAK. Usulan itu diutamakan untuk operasional, pemeliharaan, optimalisasi dan rehabilitasi (OPOR).

"Termasuk juga untuk kebutuhan DI Lubuk Buaya di Kecamatan Linggo Sari Baganti yang belum berfungsi hingga saat ini," jelas Budiman.
   
Ditambahkan juga terkait peningkatan infrastruktur jaringan DI provinsi, pihaknya juga telah melakukan upaya koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar di Padang.

"Berdasarkan upaya itu sehingga tahun 2022 ini provinsi telah menyusun master plan dan DED untuk pengembangan lima DI dari sembilan DI yang ada di Pessel. Lima DI itu diantaranya, DED jaringan irigasi DI Talang Kemuning Jaya di Kecamatan Linggo Sari Baganti, DED jaringan irigasi DI Lubuk Sarik Kecamatan Lengayang, DED Jaringan Irigasi Koto Kandis di Kecamatan Lengayang, DED jaringan irigasi DI Batang Jalamu di Kecamatan Batang Kapas, dan review desain jaringan irigasi DI Lubuk Kubang di Kecamatan Ranah Pesisir," jelasnya kepada penulis.

Kerusakan Jaringan Irigasi Juga Akibat Aktivitas Galian C

Dia juga mengakui bahwa DI yang kewenangannya berada di tingkat kabupaten saat ini ada yang mengalami kerusakan di beberapa titik, baik kerusakan ringan, sedang dan berat.

Kerusakan itu ditimbulkan oleh beberapa faktor seperti akibat bencana alam banjir, longsor, serta banjir yang terjadi akibat dari kerusakan hutan di hulu sungai karena praktek illegal logging dan menebangan liar. Sehingga disaat hujan deras turun sisa dari hasil penebangan kayu menghantam bendungan yang pada akhirnya membuat bendungan jebol.

"Bendungan jebol akibat dihantam kayu dari sisa penebangan liar itu diantaranya terjadi di DI Rantau Simalenang Kecamatan Linggo Sari Baganti, DI Sawah Rumah Gadang di Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, dan DI Sungai Gemuruh di Kecamatan Pancung Soal," jelasnya.

Ditambahkan lagi bahwa kerusakan Daerah Irigasi di daerah itu juga terjadi akibat galian C yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab seperti di DI Aia Tambang Kecamatan IV Jurai.

"Karena usaha galian C juga bisa berdampak terhadap kerusakan jaringan irigasi sebagaimana terjadi di DI Aia Tambang, maka kepada pelaku usaha galian C diminta agar mentaati aturan perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Dan kepada pihak terkait juga diminta meningkatkan pengawasannya terhadap usaha galian C, serta melakukan tindakkan tegas bila menyalahi aturan," pintanya.

Hal itu diharapkannya karena daerah memiliki keterbatasan kemampuan keuangan dalam melakukan perbaikan jaringan irigasi yang ada.

"Dari itu pengawasan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani (Keltan) terhadap praktek illegal logging, serta usaha galian C ilegal ini perlu ada. Karena dua hal itu menjadi ancaman terhadap kerusakan jaringan irigasi sebagaimana terjadi pada beberapa DI kewenangan kabupaten sebagaimana saya jelaskan tadi," tutupnya.