• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kepala BKPSDM Tamsir Himbau ASN Yang Akan Pensiun Menyiapkan Berkas Agar Tidak Terputus Pembayaran Gaji Jatuh Tempo Pensiun

11 Agustus 2022

1283 kali dibaca

Kepala BKPSDM Tamsir Himbau ASN Yang Akan Pensiun Menyiapkan Berkas Agar Tidak Terputus Pembayaran Gaji Jatuh Tempo Pensiun

Pesisir Selatan - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Tamsir mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun di tahun 2022 ini untuk segera melengkapi berkas - berkasnya supaya tidak terputus pembayaran gaji di saat jatuh tempo pensiun.
 
"Jadi, Saya menghimbau pada ASN yang akan pensiun tahun ini untuk segera melengkapi berkas pensiun agar nantinya tidak terputus pembayaran gaji disaat jatuh tempo pensiunya,"kata Tamsir Kamis (11/8). 
 
Ia mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima uang pensiun setiap bulan setelah tidak lagi menjabat. Untuk mendapatkan dana tersebut, seorang PNS harus mengurusnya jauh-jauh hari dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib pensiun setelah usianya mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 58 tahun tergantung golongan.
 
Ia mengungkapkan daerah kabupaten Pesisir tahun 2022 ini  ada sebanyak 314 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun. Selain guru juga termasuk dari tenaga ke Pegawaian.
 
"Tapi untuk Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) guru melebihi di daerah itu," kata dia.
 
Walaupun demikian, kata tamsir, pemerintah setempat mendapatkan kuato Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan - RB) sebanyak 1.269 orang yang telah lulus pasing grade sesuai dengan formasi yang ada. 
 
"Untuk menutupi ASN yang akan pensiun dapat di tutupi oleh PPPK karena kuato lebih banyak tahun ini,"tutupnya.