Painan, Maret --- Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hoot, menyorot Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan yang mempersyaratkan sertifikasi seorang guru harus mengajar 24 jam seminggu.
“Dengan jam mengajar 24 jam itu kapan lagi mereka (guru) dapat meluangkan waktu mendidik anak-anaknya, mempersiapkan materi pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran dan lainnya, “ ujar Hadi Selamat Hoot, pada Kunker Komite III DPD RI ke Pesisir Selatan, pekan lalu.
Ia mengatakan, sertifikasi guru yang juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV. Sehingga para guru tua yang telah lama mengajar, namun tidak memenuhi kualifikasi pendidikan tersebut maka tidak bisa disertifikasi.
“Ini yang jadi dilema, guru tua tersebut sudah memiliki pengalaman dan kebaktiannya juga sudah terukur sejak lama, namun karena mereka tidak S-1 atau D-IV maka mereka tidak mendapat sertifikasi, “ ujarnya.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Untuk tahun 2011 landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru adalah Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang guru.
Bagi sebagian besar guru, aturan tersebut cukup memberatkan. Di negara manapun, tidak ditemukan sertifikasi dalam jabatan. Yang ada hanya, sertifikasi sebelum jabatan. Makanya, DPD-RI meminta pemerintah melakukan kajian tentang sertifikasi guru tersebut.
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya kajian atau studi, maka dilakukan beberapa hal perubahan mendasar pada pelaksanaannya, termasuk proses penetapan dan pendaftaran peserta.(04)