Painan, Oktober----
Korban gempa 30 September 2009 di Kabupaten Pesisir Selatan boleh sedikit lega. Pasalnya, dana bantuan untuk mereka akan segera dibayarkan sesuai dengan kerusakan rumah yang dialami masing-masingnya. Namun, dana yang akan dicairkan kepada mereka adalah yang datanya tercatat dan disyahkan oleh Muspika dan Muspida setempat. Kini Tim verifikasi dan Tim Pengawasan Masyarakat (TPM) tengah melakukan pendataan yang dimulai sejak akhir September lalu.
"Semua korban Gempa 30 September 2009 yang rumahnya mengalami rusak berat dan sedang, dalam waktu yang dekat akan menerima bantuan sesuai kerusakan. Sepanjang proses pendataan dan administrasi dilapangan telah selesai dan ditandatangani oleh Muspika dan Muspida, bantuan oleh Pemerintah pusat itu akan dibayarkan kepada semua korban, ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesisir Selatan Ichsanusataruddin ketika dikonfirmasi pesisirselatan.go.id di Painan Jumat (8/10) siang tadi.
Dalam proses pendataan yang tengah berlangsung, Tim verifikasi diawasi oleh TPM. TPM tersebut berasal dari tokoh masyarakat, pemerintahan nagari, kepolisian dan camat setempat. Bantuan oleh pemerintah pusat itu hanya diberikan kepada korban G 30 S 2009 yang rumahnya mengalami rusak berat dan sedang.
Sementara, korban yang rumahnya mengalami rusak ringan, dana bantuan tersebut akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat dengan dana yang diambilkan dari APBD Kabupaten, sepanjang dana tersebut tersedia. Berdasarkan data yang ada, rumah rusak ringan tercatat sebanyak 12 ribu unit lebih. Untuk rumah sejumlah tersebut, setidaknya Pemkab Pesisir Selatan harus menyediakan dana sebesar Rp12 milyar dengan besaran bantuan yang hanya Rp1 juta per rumah.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan setidaknya harus menyediakan dana sebesar Rp12 milyar untuk bantuan rumah yang mengalami rusak ringan. Dari data yang ada, rumah rusak ringan akibat Gempa 30 September 2009 tercatat 12 ribu unit lebih, tambahnya.
Diharapkan, kepada tim pemutakhiran data dan verifikasi agar bekerja sesuai aturan dan petunjuk yang ada. Jika ditemukan adanya desakan masyarakat untuk masuk pada kategori rusak berat, padahal riilnya rusak ringan, harus disikapi dengan baik dan data sesuai dengan data yang ada.
Selain itu, agar proses bantuan bisa sesegeranya terlaksana, tim verifikasi untuk dapat bekerjsama dengan masyarakat setempat membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada masing-masing daerah.(04)