Pesisir Selatan - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diminta memperketat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani.
Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Pessel Mimi Riarty Zainul, di Painan, Senin (8/4/2019).
"Pemkab Pessel menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi 2019 ini berjalan lebih baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian pengawasan pupuk bersubsidi di lapangan harus ditingkatkan agar tidak terjadi penyimpangan baik dari sisi alokasi maupun harga," katanya.
Selain itu lanjut dia, kepada kios pengencer pupuk bersubsidi resmi yang ada di setiap kecamatan, juga diminta agar menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan kelompok tani.
Dikatakan, bila penyaluran pupuk bersubsidi tidak dilakukan sesuai aturan, maka kios pengencer akan diberikan sanksi. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang telah telah ditetapkan pemerintah.
"Pupuk bersubsidi tidak boleh dijual kepada perusahaan atau pihak tertentu yang tidak memiliki hak sama sekali," tandasnya.
Dikatakan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.
Pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah tersebut diperuntukan bagi petani yang bergerak di sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan. Bukan untuk perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budi daya.
Dalam hal ini, Tim KPPP diharapkan meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan, sehingga dapat berjalan seperti seharusnyaq.
"Tim KPPP hendaknya terjun langsung ke lapangan mengecek penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios pengecer kepada petani yang ada di seluruh kecamatan. Hasil pemantauan di lapangan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten," ulasnya.