PAINAN, Maret
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mulai tanggal 2 sampai 8 April 2010 membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Partai Politik atau gabungan Partai Politik menjadi bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan periode 2010-2015.
Hal itu diungkapkan Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Pesisir Selatan Rinaldi,S.Pd, M.Si ketika berbincang-bincang dengan pesisirselatan.go.id di Painan pagi tadi.
Menurut Rinaldi, pengumuman itu dilakukan dalam rangka melaksanakan pasal 59 UU Republik Indonesia No.12 tahun 2008 tentang perubahan ke dua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 49 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pasal 4, pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 13 dan pasal 15 peraturan KPU No.68 tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Adapun pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftaran dimulai tanggal 2