Painan, Mei----Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Sekretariat Daerah Kecamatan IV Jurai memberikan Surat Edaran yang mana surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Men-PAN dan RB Nomor 03/2011-kep 135/men/v/2011, dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011 tentang perubahan hari libur dan cuti bersama, maka hari jum`at tanggal 3 juni 2011 pemerintah menyatakan sebagai hari libur cuti bersama tahun 2011.
Rozak (35) mengatakan bahwa adanya pemberitahuan lewat surat edaran ataupun lewat Radio itu sangat membantu sekali dalam penyampaian Informasi tentang libur bersama di kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan ini karena jangan sampai terulang kedua kali seperti tanggal 16 Mei 2011 yang mana semua dari pemerintahan se-Indonesia libur besama tetapi pemberitauan yang pasti tidak di Informasikan oleh sebab itu ada juga yang masuk kantor dan lalu pulang kembali karena semua anggota yang bernaung di pemerintahan libur bersama. Harapan kedepan hendak nya semua Informasi yang terdapat langsung di sampaikan ke halayak ramai setidak nya di Informasikan lewat Radio ataupun surat edaran.
Dalam penyampaian Surat Edaran ini di sampaikan oleh H ROSMAN EFENDI,SE.SH.MM.MBA Sebagai Pembina Muda untuk kesejahteraan pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan.(09)