Painan, Agustus----
Narapidana narkotika dan psikotropika menduduki angka tertinggi diantara kasus lainnya sebagai penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Painan dalam kurun waktu akhir tahun 2010 hingga tahun 2011 ini.
Kepala Rutan Painan, Marten di Painan Rabu mengatakan dari 79 penghuni Rutan Painan saat ini, 18 orang diantaranya diisi Narapidana Narkotika dan Psikotropika. Masing-masingnya, pada tingkat paling atas dihuni oleh narapidana Narkoba dan psikotropika yakni sebanyak, 18 orang atau setingkat dengan 22 persen, urutan dua terdapat pada Narapidana pencurian yakni 16 orang atau 20 persen, selanjutnya tindak pidana pemerkosaan dan asusila 10 orang atau 12 persen.
Peringkat empat terbanyak diduduki oleh narapida perjudian yaitu 6 orang atau 7 persen, sedangka narapidana dari kasus pengrusakan atau pengeroyokan dan penipuan menempati urutan yang sama, masing-masingnya dihuni oleh 4 orang narapidana (5,6 persen).
Seterusnya narapidana pembunuhan, penganiayaan dan ilegal loging atau Undang-Undang Kehutanan masing-masing 3 orang (3,8 persen), UU lalu lintas dan pidana korupsi juga dihuni oleh masing-masingnya 2 orang dan dari tindak pidana lainnya juga tercatat 8 orang (10 persen).
Sementara itu Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman usai membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) RI pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 66 di Rutan Painan Rabu mengharapkan pihak Rutan untuk melakukan pembinaan yang baik kepada warga semua penghuni Rutan khususnya narapidana.
"Saya berharap berikanlah pembinaan kepada para narapidana Rutan ini dengan baik. Rutan bukanlah tempat penyiksaan, tetapi tempat pembinaan, maka itu binalah mereka," kata Editiawarman. Dengan memberikan pembinaan dan ilmu keterampilan yang baik kepada narapidana di Rutan tersebut hendaknya, bisa menjadi bekal setelah mereka pulang dan kembali ke masyarakat nanti .
Kepada narapidana ia berharap, berbagai ilmu pengetahuan yang diperoleh selama di Rutan hendaknya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat dan diri narapidana sendiri setelah kembali ke masyarakat.
"Seluruh perbuatan yang membawa ke Rutan karena bertentangan dengan aturan dan Undang-Undang, hendaknya bisa dijadikan pelajaran untuk bisa berubah kepada yang baik dalam menyambung kembali kehidupan di tengah masyarakat nanti," kata Editiwarman lagi.
Ia mengimbau para warga binaan dan narapidana di Rutan tersebut agar selalu semangat menjalani hidup dan jangan sampai putus asa, Kemudian katanya, jauhkan diri dari segala perbuatan yang keji dan mungkar dengan melaksanakan ibadah.(04)