Painan, Juli----
Bupati Pesisir Selatan, H Nasrul Abit mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat menetapkan tunjangan profesi guru PNS yang harus diakomodir Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp50,893 Miliar.
"Kita (Pemerintah Kabupaten) harus mengakomodir kebijakan Pemerintah pusat untuk tunjangan sertifikasi dan penambahan penghasilan guru PNS sebesar R62,362 milyar, tahun ini," ungkapnya.
Menurutnya untuk tambahan penghasilan guru PNS Pemerintah daerah harus mengakomodir dari kebijakan itu sebesar Rp11,469 Miliar. Sebelumnya untuk pembiayaan sertifikasi dan penambahan penghasilan tersebut, hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp36.500.659.000.
Sementera, pendapatan daerah Kabupaten Pesisir Selatan dari Dana Penyesuaian Otonomi Khusus (DPOK) mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat dari asumsi APBD 2011.
"Awalnya, diasumsikan pendapatan dari DPOK diprediksi hanya sebesar Rp36,501 Miliar, ternyata setelah APBD berjalan bertambah menjadi Rp98,863 Miliar yang mesti dimasukkan dalam perubahan APBD 2011," katanya.(04)