Painan,Juni----
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pesisir Selatan, Yuzar Dt Rj Panjang mengimbau pihak Pemerintah dan kepolisian di Kabupaten itu untuk tidak memberikan izin masyarakat menggelar hiburan orgen tunggal pada malam hari.
"Acara hiburan orgen tunggal pada malam hari sangat mengganggu masyarakat sekitar, disamping mengganggu ketenangan warga sekitar juga pemicu terjadinya keributan", ungkapnya.
Menurutnya, orgen tunggal sama sekali tidak ada manfaatnya, malah memberikan mudharat yang besar bagi kehidupan masyarakat. Apalagi acara tersebut berlangsung pada larut malam, akan memicu terjadinya perbuatan-perbuatan negatif seperti minuman keras, maksiat, perjudian, perkelahian dan lainnya.
"Itu adalah budaya barat yang tidak perlu ditiru dan tidak sedikit juga mendatangkan dampak positif terhadap lingkungan masyarakat, tetapi lebih besar negatifnya", katanya.
Pemerintah dan pihak kepolisian setempat hendaknya segera mengambil langkah tegas terhadap oknum masyarakat penyelenggara acara tersebut karena dapat memicu tindakan-tindakan yang melanggar ajaran agama, adat dan budaya Minangkabau.
Adapun tindakan tegas yang diambil tersebut, pihak kepolisian agar melakukan penertiban. Dengan tidak tebang pilih, pihak berwenang hendaknya tidak mengeluarkan izin sebelum ada rekomendasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Seterusnya, masing-masing nagari menerbitkan (Pernag) yang mengatur acara-acara yang memakai orgen tunggal. Kemudian, Pernag itu harus diikuti dengan sanksi bagi oknum masyarakat yang melanggar. (04)