• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

26 Mei 2011

2084 kali dibaca

PBB-P2 dan BPHTB Menjadi Pajak Kabupaten / Kota

Painan, Mei----

Pemerintah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten / kota.

"Ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara, maka kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah, karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah," kata Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah (EPIKD) Kementrian Keuangan RI, Yusrizal Ilyas dalam sambutannya pada sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah.

Hal itu salahsatu kebijakan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu diatur masa transisi, antara lain, BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011 dan PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai 1 januari 2011 dan paling lambat 1 januari 2014.

Selama masa transisi, pemerintah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sehingga pada waktunya pemungutan kedua jenis pajak tersebut dapat dilakukan oleh daerah dengan lancar.

Menurutnya, berbagai kegiatan desiminasi dan fasilitas telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperlancar proses pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah.

Secara umum, telah dan tengah dilakukan sosialisasi tentang UU pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, Bimbingan Tekhnis (Bimtek) dan pelatihan mengenai PBB-P2 dan BPHTB oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pajak, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan kepada sebagian aparatur pemerintah daerah, anggota DPRD dan pemangku kepentingan lainnya. (04