Painan, Juni ----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mendukung kebijakan pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan secara serentak pada bulan juli 2011 mendatang mengenai pengawasan dan penertiban muatan kendaraan di perbatasan provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyelematan jalan negara dan jalan provinsi di Sumatera Barat akan dilakukan penertiban/Razia terpadu terhadap angkutan barang yang melebihi jumlah muatan atau melebihi jumlah berat maksimal yang di izinkan.
Kalau dilihat kondisi jalan di Sumatera Barat mengalami kerusakan dini yaitu kerusakan struktur pekerasan jalan lebih cepat dari umur layanan rencana yang disebabkan karena deformasi berlebihan akibat retak - retak pada lapisan aspal dan amblas nya tanah dasar ini diikuti kerusakan lapisan aspal, namun kerusakan tidak selalu diikuti oleh kerusakan tanah dasar.dan saat ini jalan yang baik hanya mencapai 50%.
Dalam operasional angkutan barang di jalan di harapkan para pemilik/pengusaha angkutan barang tidak membawa muatan melebihi jumlah berat maksimal yang di izinkan, adapun batas maksimal muatan dan JBI (jumlah berat yang diizinkan) diantara jenis kendaraan yang akan menjadi dasar penertiban adalah : Kendaraan Engkel (colt diesel, toyota dyna, hino dutron dan lain-lain sejenis, muatan kendaraan = 4.650 kg, JBI = 8250 kg, Kendaraan Engkel (mithsubishi fuso,hino,nissan dan lain-lain sejanis,muatan kendaraan = 7.1250 kg, JBI =13.300 kg, sementera kendaraan Tronton muatan kendaraan = 12.000 kg, JBI kendaraan 20.950 kg maka dari itu pemilik/pengusaha angkutan barang memuat barang sesuai dengan berat maksimal yang di izinkan.(08)