• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemda Pessel Terapkan Pengunaan Tanda Tangan Digital

05 Mei 2019

581 kali dibaca

Pemda Pessel Terapkan Pengunaan Tanda Tangan Digital

Painan, - Pemda Pessel laksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait penerapan Tanda Tangan Digital (Digital Signature) dalam aplikasi e-SIMAYA dan Aplikasi e-SPPD

Penandatangan itu dilakukan Sekretaris Daerah Kab. Pessel Ir. Erizon, M. T dengan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pessel Junaidi, S. Kom., M. E dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pessel Drs. Suardi, M.Si. , Kamis (02/05) bertempat di Jakarta.

Dalam sambutannya Syahrul Mubarak menyampaikan bahwa, dengan penerapan tanda tangan digital, akan memudahkan autentifikasi administrasi surat menyurat secara elektronik, dan juga dapat menghemat APBD pemerintah Daerah, secara efektif dan efisien. Dari sisi keamanan informasi juga menjamin tentang autentifikasi tanda tangan digital secara elektronik.

“Penandatanganan Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman di Kementerian/ Pemprov/ Pemkab dan pemko diseluruh Indonesia. Ruang lingkup dalam kerjasama ini antara lain penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik, “ jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya untuk saat ini Penandatanganan Kerjasama telah diikuti oleh 10 (sepuluh) Pemerintah Daerah, Lembaga, dan Universitas yang diwakili pejabat terkait.

“Kita patut bersyukur penerapan tanda tangan elektronik untuk saat ini telah diikuti oleh 1. Pemkab Pesisir Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Erizon, M.T, 2. Pemkab. Padang Pariaman yang ditanda tangani oleh Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni, MM, 3. Pemkab. Tuban yang diwakili oleh Kadis Kominfo Ir. Hery Prasetyo S, M.M, 4. Pemkab. Kebumen yang diwakili oleh Kadis Kominfo Cokro Aminoto, 5. Pemkab. Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P, 6. Pemkab. Pulau Pisang yang diwakili oleh Kadis Kominfo Moh. Insyafi, S.E., M.A.P, 7 . Pemkab. Kendal yang diwakili oleh Kadis Kominfo Ferinando Rad Bonay, 8. Pemkab. Situbondo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Ec. Suhartono, M.Si, 9. Univ. Negeri Semarang yang diwakili oleh Wakil Rektor Prof. Dr. Agus Nuryatin, M.Hum dan 10. Pengadilan Negeri Cikarang yang ditanda tangani oleh ketua I Putu Gede Astawa,” urainya.

Sementara itu Ir. Erizon, M. T seusai penandatanganan mengatakan penggunaan tanda tangan digital sudah diakui undang-undang dan peraturan pemerintah, serta penerapannya pun bertujuan untuk mempermudah pengelolaan administrasi pemerintahan.

“Penggunaan tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan keberadaan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan tanda tangan biasa. Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ketika dihubungi mengatakan Pemkab Pessel melalui Dinas Kominfo telah mengembangkan aplikasi e-SIMAYA untuk menunjang transaksi surat menyurat dan Aplikasi e-SPPD untuk menunjang transaksi pengajuan dan verifikasi perjalanan dinas.

“Kita sudah kembangkan aplikasi e-SIMAYA dan e-SPPD di Pemkab Pessel namun untuk keabsahaan dan legalitas dokumen maka perlu kita terapkan Pengunaan Tanda Tanga digital dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar seluruh dokumen administrasi yang dimunculkan memiliki kekuatan hukum, “ tutupnya.