• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

11 Desember 2010

1216 kali dibaca

Pemekaran Kabupaten Tersandung Persyaratan Fisik Kewilayahan

Painan, Desember----

Pemekaran kabupaten di Kabupaten Pesisir Selatan pada tiga kecamatan yakni Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan dan Lunang Silaut yang menginginkan pemekaran Kabupaten baru -- Kabupaten Ranah Indo Jati-- tersandung dalam persyaratan fisik kewilayahaan sebagaimana yang diatur dalam PP 78 tahun 2007.

"Dalam hal ini syarat fisik kewilayahan mensyaratkan minimal 5 kecamatan (Pasal 8 huruf b) untuk pembentukan kabupaten baru," kata Bupati Pessel, Nasrul Abit saat menanggapi pandangan umum dari Fraksi Hanura terhadap penyampaian Nota Keuangan R-APBD Pessel pada 2011, Rabu (8/12), sebagaimana dalam nota tertulisannya.

Ia menambahkan, dalam memenuhi persyaratan minimal lima kecamatan, perlu dilakukan pemekaran kecamatan dari tiga kecamatan menjadi lima kecamatan. Selain itu, jumlah nagari yang ada di tiga kecamatan juga menjadi kendala dalam memenuhi persyaratan minimal lima kecamatan.

"Kecamatan Pancung Soal sebanyak delapan nagari, Basa Ampek Balai Tapan sebanyak delapan nagari dan Kecamatan Lunang Silaut sebanyak lima nagari. padahal untuk pemekaran kecamatan paling sedikit berjumlah 10 nagari," ungkapnya.

Sedangkan, jumlah penduduk juga mempengaruhi dalam pemekaran suatu wilayah karena satu pemerintahan nagari harus memiliki sedikitnya 2.500 jiwa atau 600 KK sesuai dengan pasal 5 Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.

Sementara menyikapi permasalahan ini, maka pemkab telah melakukan revisi terhadap beberapa pasal dari perda nomor 8 tahun 2007 yang menyangkut syarat pemekaran nagari sehingga dapat mengakomodir usulan pemekaran nagari oleh masyarakat tiga kecamatan.

"Perubahan pasal 5 perda 08 tahun 20007 mensyaratkan pembentukan atau pemekaran wilayah pemerintahan nagari dengan jumlah penduduk 2.500 jiwa atau 500 kk dengan pengecualian atas pertimbangan faktor luas wilayah (minimal 15 Km2). Dan letak geografis yang terpisah, pertimbangan asal usul atau kondisi sosial budaya maka pemekaran pemerintahan nagari dapat dilakukan dengan syarat jumlah penduduk paling sedikit 1000 jiwa atau 200 kk," pungkasnya.(02