• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

11 Desember 2010

2125 kali dibaca

Pemkab Buat Peta Batas Wilayah Pessel - Bengkulu

Painan, Desember----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membuat peta batas wilayah antara Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu terkait persoalan tapal batas.

Terkait persoalan tapal batas, Pemerintah Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan tetap mengacu kepada garis batas yang telah disepakati oleh kedua tim untuk penegasan batas daerah kedua propinsi pada tahun 1995 dan 1997.

"Sesuai dengan hasil konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, pemerintah daerah diminta untuk membantu membuat peta rupa bumi di sekitar garis batas kedua kabupaten tersebut," kata Bupati Pessel, Nasrul Abit.

Menurut Bupati, peta rupa bumi di sekitar garis batas kedua kabupaten tersebut telah selesai dibuat dan telah diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Desember 2010, katanya menambahkan.

"Mendagri berjanji akan menugaskan dirjen pemerintahan umum bersama tim terkait untuk melakukan verifikasi ulang guna penetapan batas kedua propinsi dengan peraturan Mendagri," katanya.

Ia menilai, rancunya persoalan tapal batas provinsi antara Kabupaten Pesisir Selatan (Provinsi Sumatera Barat) dengan Kabupaten Muko Muko (Provinsi Bengkulu) sebetulnya sudah disikapi oleh Kementerian Dalam Negeri sejak Januari lalu.

Surat Mendagri nomor 125.3/124/SJ tanggal 15 januari 2010 sudah tegas menyatakan bahwa penyelesaian masalah batas tersebut hendaknya mengacu dan mempedomani secara keseluruhan surat Mendagri nomor 135/1074/ PUOD tanggal 7 April 1995 di mana dinyatakan bahwa garis batas wilayah antara Provinsi Sumbar dengan Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara (sebelum dimekarkan dengan Kabupaten Muko Muko) pada titik koordinat yang berpedoman kepada peta rupa bumi tahun 1927.

Sementara, penetapan tapal batas wilayah secara administrasi yang telah disepakati kedua belah pihak pemerintah daerah, hingga saat ini masih belum bisa dipahami oleh masyarakat yang bermukim pada kawasan perbatasan tersebut.(04