Painan, Desember----
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan bersama DPRD Pessel komit merespons keinginan masyarakat terhadap pemekaran kabupaten yang dibuktikan dengan dialokasikannya dana fasilitasi pemekaran kabupaten mulai pada tahun anggaran 2009 sampai sekarang.
"Pemkab juga telah mengambil langkah-langkah persiapan pemekaran kabupaten diantaranya pertama, melakukan sosialisasi pada tanggal 2 Maret 2009 tentang tata cara dan aturan main pemekaran kabupaten sesuai PP 78 tahun 2007 kepada perangkat muspida terkait hingga ke tokoh masyarakat, " kata Bupati Pessel, Nasrul Abit, Jumat (10/12)
Langkah kedua yakni pembentukan tim Advisor rencana pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan dengan keputusan bupati nomor :200/130/kpts/BPT-PS/2009 pada 7 Maret 2009 dan pembentukan tim kajian pemekaran daerah dengan keputusan bupati nomor :133/216/kpts/BPT-PS/2009 pada 19 Mei 2009, ujarnya menambahkan.
Sedangkan langkah selanjutnya melakukan konsultasi ke Depdagri pada 23 Maret 2009 bersama dengan presedium yang dipimpin Wakil Bupati dan diikuti Asisten 1 dan staf ahli.
"Dari hasil konsultasi itu didapat bahwa pemekaran bisa dilaksanakan sepanjang demi kepentingan kesejahteraan rakyat dan memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam PP 78 tahun 2007," jelasnya.
Sementara, langkah selanjutnya, pemkab telah melakukan konsultasi dengan Komisi IV DPR RI pada 28 April 2010 oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah (Otda) , Ganjar pranowo.
"Mereka juga mengacu pada PP 78 tahun 2007. Komisi IV DPR RI juga akan memperhatikan kelengkapan persyaratan fisik kewilayahan dan untuk persyaratan lainnya tergantung kondisi dan evaluasi dari tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)," jelasnya.
Sebelumnya, wacana pemekaran Pessel yang dimulai sejak tahun 2003. dan sesuai dengan konsep desain besar penataan daerah Indonesia yang disampaikan menteri dalam negeri yang menyebutkan pulau sumatera yang berjumlah 10 provinsi akan menjadi 12 provinsi, kabupaten/kota yang berjumlah 151 akan dijadikan 162 pada masa 2010 sampai 2025.
Dan tiga kecamatan yang dikehendaki sebagai wilayah kabupaten baru yakni Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan dan Lunang Silaut.Tiga kecamatan ini menginginkan pemekaran Kabupaten baru dengan nama Kabupaten Ranah Indo Jati.(02)