Painan, Februari----
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan berencana untuk menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) warung internet (Warnet) pada awal maret nanti.
"Awal maret nanti Perbup Pessel ini khusus berisi tentang aturan dan tata cara pemakaian serta pengelolaan warung internet di Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Pesisir Selatan, Azral diruang kerjanya, Rabu (23/2).
Ia memaparkan, penggunaan dan pengelolaan warung internet milik masyarakat harus memiliki batasan yang jelas serta harus diketahui oleh penguna dan penggelolanya.
"Pengelola warnet harus mengetahui jam berapa saja, dibolehkan untuk membuka warnet untuk umum dan jam tidak boleh lebih dibuka, seperti pukul 22.30 wib warnet mesti ditutup," imbuhnya.
Sedangkan untuk sekat atau pembatas komputer diwarnet, tidak dibenarkan sekatnya lebih tinggi dari bahu duduk penguna warnet.
"Jika ditemukan melebihi hal itu akan ditertibkan oleh petugas dari Sat Pol PP dan aparat kepolisian," ucapnya
Diharap perbup ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjelaskan detail tentang peraturan pengolaan warnet bagi pelajar dan umum.
"Untuk para pengguna warnet yang masih pelajar dari SD hinga SMA/ SMK nanti tidak dibenarkan memakai seragam sekolah atau diwaktu pelajaran," paparnya.
Sementara, untuk perizinan usaha warung internet di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dengan melengkapi persyaratan yang ada(02)