Pesisir Selatan--Pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Penetapan kesepakatan itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019 oleh Bupati Pessel, Hendrajoni bersama Ketua DPRD Pessel Dedi Rahmanto Putra Jumat (2/8).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Pessel yang dipimpin oleh Ketua DPRD DPRD Pessel, Dedi Rahmanto Putra.
Bupati Pessel, Hendrajoni dalam sambutannya, mengatakan, dengan telah ditetapkannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD, diminta kepada kepala perangkat daerah (PD) segera menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Dalam menyusun RKA harus dilakukan dengan prinsip efisiensi. Efisiensi harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib dan mengikat.
Bupati Hendrajoni, mengingatkan, rancangan efisiensi anggaran yang telah disusun agar dianalisis bersama tim secara mendalam.
"Saya tidak ingin anggaran hasil dari efisiensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak terkait target yang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," tengasnya.
Dikatakan lagi bahwa anggaran tersebut juga harus dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang jelas hasilnya bagi Kesejahteraan masyarakat. (05)