Painan, Februari----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melakukan perampungan terhadap regulasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2002 tentang retribusi pasar. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan pasar.
Wakil Bupati Pessel, Editiawarman menyebutkan perda tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dimana besarnya retribusi yang diterima tidak sebanding dengan tingkat pelayanan yang harus diberikan.
"Kini kondisi pasar ada yang tidak terurus, petak toko yang kurang layak dan lingkungan areal pasar yang becek dan jorok," tuturnya.
Peningkatan manajemen pengelolaan dan pembinaan pedagang dan pengguna jasa pasar lainnya juga sangat diperlukan, katanya menambahkan.
"pada hakikatnya retribusi yang dipungut juga dipergunakan untuk menyediakan jasa pelayanan kepada pemakai," tuturnya.
Dengan adanya ranperda ini, maka akan dilakukan penyesuaian tarif retribusi sehingga mampu memberikan pelayanan yang maksimal seperti memperbaiki petak toko, los serta meningkatkan K3 sekitar areal pasar .
Sementara, terhadap pasar yang rusak akibat gempa bumi tetap menjadi perhatian bersama untuk membangun kembali melalui dana APBD dan APBN serta kerjasama dengan dengan pihak ketiga lainnya.(02)