Painan, Maret----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tengah melakukan revisi peraturan daerah (Perda) retribusi pasar nomor 4 tahun 2002 yang dinilai belum optimal dalam menunjang operasional pengelolaan serta pemeliharaan .
Pemeliharaan dan pengelolaan terhadap 52 pasar yang masih berstatus pasar nagari dan pasar serikat harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi kejadian yang berdampak buruk kepada masyarakat.
"Peristiwa kebakaran yang melanda dua pasar tradisonal pada dua kecamatan baru-baru ini akibat belum optimalnya retribusi dalam menunjang pemeliharaan pasar tersebut," kata Wakil Bupati Pessel, Editiawarman, Selasa (8/3)
Saat ini, kondisi pasar seperti bangunannya yang perlu perawatan serta pergantian jaringan listrik yang telah berusia tua perlu perhatian agar kebakaran yang timbul akibat hubungan arus pendek bisa dihindari, katanya menambahkan.
Menurutnya, retribusi pasar yang belum seimbang tidak sesuai dengan kebutuhan untuk pemeliharaan pasar yang biayanya yang tidak sedikit.
Melalui revisi Perda ini, ia berharap penyesuaian tarif retribusi bisa mengimbangi biaya operasional dan pemeliharaannya termasuk pada 14 unit pasar yang mengalami kerusakan akibat bencana gempa tahun 2007 dan tahun 2009.(02)