Painan, Agustus ----
Penambangan material Pasir Batu (Sirtu) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan oleh dua perusahaan yakni CV IMB dan AB terancam diberhentikan. Pasalnya, dua perusahaan itu diduga belum mengantongi izin dari pemerintah kabupaten setempat.
Kepala UPTD wilayah I PSDA Pessel, Sunu Priyanto ketika dikonfimasi kemaren menyebutkan, dua perusahaan itu hanya mengantongi rekomendasi teknis pelaksanaan normalisasi.
Pihaknya (Sunu Priyanto), telah memberikan teguran kepada dua perusahaan itu supaya menghentikan aktifitasnya melakukan penambangan di DAS Tarusan. Sirtu yang selama ini dikeluarkan (diambil) dua CV itu dari Batang Tarusan, baik dari kampung Jongah nagari Duku maupun di kampung Talawi nagari Barung Barung Belantai Selatan belum boleh dikeluarkan sebelum dua CV itu memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.
"Jika dua peruasahaan tersebut tidak mengindahkan teguran itu, maka kedepannya kami akan mengambil tindakan untuk kedua perusahaan itu, secara prinsip pekerjaannya tidak boleh dilanjutkan. Rekomendasi teknis yang dikeluarkan dinas PSDA tersebut juga harus di dukung oleh rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Kantor Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Sementara, kepala kantor Perizinan dan Penanaman Modal kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Darmansyah ketika dikonfirmasi menyebutkan, menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan penambangan yang dilakukan dua perusahaan tersebut. Kini pihaknya hanya tinggal menunggu penandatanganan surat perintah dari Bupati untuk turun.
Jika surat perintah selesai ditandantangani bupati, besok pagi (Rabu, 4/8) kami langsung turun kelapangan. Yang jelas, aktivitas penambangan Sirtu pada aliran Sungai Batang Tarusan oleh dua perusahaan itu akan dihentikan. Warga setempat juga telah mendesak untuk pemberhentian aktifitas perusahaan itu karena belum memiliki izin, imbuhnya(04)