Painan, Mei----
Pemerintah Pusat akan menyerahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah daerah secara bertahap.
"Selama ini pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dilakukan oleh pemerintah pusat. Kedepannya, secara bertahap Pemerintah pusat akan mengalihkan kepada daerah," kata Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit kepada pesisirselatan.go.id usai pembukaan sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB di gedung pertemuan Pemkab Pessel Rabu (25/5).
Untuk itu, katanya, terhadap pelaksanaan di daerah landasan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang - Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu disiapkan secara matang.
Diharapkan, Peraturan daerah sebagai landasan hukum di daerah terwujud dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan perpajakan di dearah.
Semua itu, katanya, harus didahului oleh kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan komprehensif dari unsur terkait dalam pengelolaan perpajakan sebagai sumber pendapatan daerah.
Pemahaman yang baik dan sempurna diharapkan mengarah pada pelaksanaan dengan memperhatikan asas-asas pengelolaan antara lain, asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi dan akuntabel.
"Dalam perspektif pendapatan negara dan daerah guna mewujudkan profesionalisme disektor pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan langkah-langkah pemahaman bahwa sumber pendapatan asli daerah harus dimanfaatkan secara optimal," ungkapnya.(04)