PAINAN, Jan.
SEMENJAK diberlakukannya pengurusan akte kelahiran gratis di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Capil) Pesisir Selatan1,5 tahun lalu sampai sekarang, minat masyarakat semakin tinggi untuk mengurus akte kelahiran.
"Setidaknya, sekarang rata-rata 200-an permohonan akte kelahiran masuk ke Capil setiap hari", tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pesisir Selatan Drs.Ruslis Idrus.
Berbicara dengan pesisirselatan-go.id pagi tadi, Ruslis menjelaskan tingginya minat masyarakat untuk mengurus akte kelahiran, itu suatu kegembiraan bagi kita karena secara langsungakan berpengaruh pada ketertiban administrasi kependudukan di Pesisir Selatan.
"Kita sudah lakukan himbauan, sepanjang kesempatan pengurusan akte kelahiran gratis ini masih berlaku, masyarakat diminta untuk mengurusnya sesegera mungkin. Tidak satu senpun dilakukan pungutan pengurusan ini di Kanor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil", jelas Ruslis Idrus.
Menjawab pertanyaan Ruslis menjelaskan, pengurusan akte kelahiran gratis ini bisa dilakukan karena kita mendapat bantuan blangko dari Dirjen Adminduk Depdagri. Namun dalam pengurusan syarat-syarat untuk mendapatkan akte kelahiran ini, mulai dari tingkat nagari sampai ke kecamatan, dia tidak menjamin biaya administrasinya gratis pula.
"Yang gratis itu pengurusan ditingkat kabupaten, untuk persyaratan pengurusan ditingkat nagari dan kecamatan kita tidak tahu. Sepanjang syarakat administrasi lengkap, kita siap melayani pengurusan akte kelahiran gratis ini", papar Ruslis Idrus.
Menurut Ruslis, pengurusan akte kelagiran ini wajib dilakukan setelah anak lahir sampai berumur 60 hari. Setelah anak nanti berumur 1 tahun, dan juga belum memiliki akte kelahiran, maka untuk pengurusannya nanti harus mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Negeri. Itu sesuai dengan UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.*( 01 ).