• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

30 September 2011

823 kali dibaca

Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi Pengadilan Agama Painan

Painan | PA Painan(Selasa, 27/09/2011)

Berdasarkan Surat keputusan Dirjen Badilag MA-RI Nomor : 0017/DJ.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama dan Nomor 2510/DjA/Hk.00/VIII/2011, tanggal 2 Agustus 2011, Perihal Penilaian Pelayanan Publik dan Meja Informasi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pengadilan Tinggi Agama Padang telah menunjuk Tim Penilai untuk menindaklanjuti surat keputusan Dirjen Badilag tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Selasa, 27 September 2011, pukul 07.45 WIB Pengadilan Agama Painan kedatangan Tim Penilai dari PTA Padang yang dipimpin oleh Drs. Asril Lusa, SH, M.H (Hakim Tinggi) dengan anggota Drs. Ali Amran, S.H (Wakil Panitera PTA Padang) dan Rifka Hidayat, A.Md.

Menurut keterangan Drs. Asril Lusa, SH, M.H ini adalah kunjungan Pengadilan Agama yang ke 17 (Pengadilan Agama yang terakhir di lingkungan PTA Padang yang dinilai) yang sebelumnya Tim Penilai telah mengunjungi Pengadilan Agama Solok dan Pengadilan Agama Koto Baru.

Sesaat setelah tiba di Pengadilan Agama Painan, Tim Penilai langsung melakukan tinjauan di beberapa ruangan, terutama ruang pelayanan dan meja informasi dan fasilitas pendukung lainnya yang diawali dengan melihat ruangan Mediasi di lantai 2, kemudian turun ke lantai 1 melihat Ruang Sidang, Maklumat dan SOP, Pengaduan dan ketersediaan informasi jadwal sidang secara manual dan TV for Public serta beberapa informasi dalam website Pengadilan Agama Painan yang beralamat di www.pa-painan.net juga ikut diperiksa.

Tim penilai juga menginterview petugas informasi seputar penguasaan tentang aksesibilitas keterbukaan informasi sebagaimana disebutkan dalam KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang berkaitan dengan 3 jenis informasi, yaitu informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib tersedia serta informasi yang tidak boleh diakses oleh public.

Pengumuman Penyelesaian Biaya Perkara kepada pihak Penggugat/Pemohon  (Pengembalian Sisa Panjar ) sebagai salah satu Transparansi Keuangan Perkara Sehubungan dengan itu di Pengadilan Agama Painan telah diterbitkan Surat Keputusan Ketua PA Painan Nomor : W3-A12/587a/KP.00.3/VIII/2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola Meja Informasi Pengadilan Agama Painan Tahun 2011 tertanggal 08 Agustus 2011 yang efektif mulai bertugas sejak tanggal 01 September 2011. Dalam SK tersebut dicantumkan bahwa :
1. Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah KPA Painan;
2. PPID adalah Panitera/Sekretaris PA Painan;
3. Petugas Informasi adalah Panitera Muda Hukum PA Painan;
4. Penanggung Jawab Informasi adalah Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Kaur Kepegawaian, Kaur Keuangan dan Kaur Umum;

Pemohon informasi dapat mengakses layanan informasi di Pengadilan dengan 2 cara, yaitu :
1. Cara langsung menemui Petugas informasi di Meja Informasi dengan terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan Informasi yang telah disediakan;
2. Cara Tidak langsung menemui Petugas Informasi, tetapi via Telepon atau mengakses Website PA Painan yang beralamat di www.pa-painan.net .

Dalam kesempatan tersebut, Tim penilai bukan hanya melakukan penilaian terhadap sarana dan prasarana pelayanan public dan meja informasi saja, tetapi juga memberikan arahan dan petunjuk guna lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meja informasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Painan.
(Masrinedi, S.H., M.A./Petugas Informasi PA Painan)