• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

06 Juni 2011

818 kali dibaca

Perda Pajak Daerah Menunggu Evaluasi

Painan, Juni----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan saat ini telah menyelesaikan 7 Ranperda tentang pajak daerah yang baru untuk disetujui bersama dan dievaluasi oleh Biro hukum kantor Gubernur Sumbar menjadi Perda.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-undangan, Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Budi Anugraha mengatakan, kini 7 Perda Pessel mengenai pajak daerah itu tinggal menunggu evaluasi Biro Hukum kantor Gubernur Sumbar.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai retribusi daerah akan dibahas rencana Senin depan. Adapun Ranperda yang akan dibahas itu sebanyak 3 buah yakni, Retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa izin.

Semua produk hukum daerah Pessel itu akan dan dilahirkan menyikapi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah menjadi pajak daerah.

Selain itu, pembuatan perda tentang pajak dan retribusi ini, menurutnya merupakan tindak lanjut dari terbitnya UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Seiring terbitnya UU tersebut, masing-masing daerah kabupaten dan kota diharuskan untuk merevisi perda tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan UU 28 tahun 2009.

"Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini (2011) semua Perda itu akan kelar. Kita harus memburu waktu untuk menyelesaikan Ranperda itu menjadi produk hukum Pessel tersebut", ungkapnya.

Penarikan pajak BPHTB sebelumnya ditangani pemerintah pusat, namun dengan diundangkannya UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pajak ini menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota.(04