Painan, November----
Bupati Pesisir Selatan menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru dan telah ditetapkan DPRD akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk diverifikasi.
"Verifikasi ini dilakukan sebelum pengisian jabatan terhadap SOTK baru tersebut dilakukan sebelum akhir tahun baru nanti," kata Bupati Pessel, Nasrul Abit pada wartawan di ruangannya, Rabu (3/11) siang tadi.
DPRD telah menetapkan sebanyak 13 dinas, 6 badan dan 5 kantor dari 14 usulan lembaga berbentuk dinas, 6 Badan dan 5 kantor yang diusulkan ke DPRD. "dengan pengesahan ini dua dinas terhapus, dimana awalnya terdiri dari 15 Dinas, 6 badan dan 5 kantor," ucapnya.
Sedangkan, langkah selanjutnya yang dilakukan bila telah disetujui Provinsi adalah menentukan pejabat-pejabat yang akan menempati posisi pada SOTK yang baru.
"Penempatan pejabat akan mengacu kepada kompetensi disamping kemampuan tekhnis dari pejabat yang ada saat ini dan juga memiliki kemampuan secara komprehensif," paparnya.
Sebelumnya, usulan perubahan SOTK tersebut dilakukan untuk merampingkan SKPD pelaksana tekhnis daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi tanpa mengurangi tugas pokok dan fungsi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Untuk pengisian jabatan terhadap SOTK baru ini ditegaskan tetap akan berpegang teguh kepada pertimbangan kompetensi.
"Perampingan ini sendiri dimaksudkan dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaran pemerintahan dan penghematan anggaran," tutupnya.(02)