Painan, Juli----
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pesisir Selatan kembali merazia ternak yang berkeliaran di kota Painan, Selasa (12/7). Pada razia tersebut Sat Pol PP berhasil menjaring dan mengandangkan 10 ekor sapi dan kambing ke Rumah Potong Hewan (RPH)Painan.
Kepala Sat Pol PP, Maswar Dedi ketika dikonfirmasi pesisirselatan.go.id mengatakan, ternak berkeliaran telah meresahkan warga Painan. Karena mengganggu ketertiban umum serta mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.
"Kami telah melakukan beberapa kali razia. Namun tidak membuat pemilik ternak jera. Meskipun diterapkan denda", jelasnya.
Belakangan, razia sempat terhenti, karena kegiatan Festival Langkisau. Namun hari ini (Selasa) razia kembali digelar dan berhasil menjaring sedikitnya 10 ekor sapi dan kambing.
Ternak itu langsung dikandangkan di RPH setempat. Bagi pemilik yang ingin mengambil ternaknya kembali dikenakan denda. Untuk sapi Rp 35.000/ekor dan kambing Rp 15.000/ekor. Denda tersebut masuk ke Kas daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dijelaskan, razia berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor.22 tahun 1997 tentang penertiban ternak berkeliaran di tempat umum. Ke depan, razia tersebut bakal dikembangkan ditiga nagari yaitu Salido, Sago Salido (kecamatan IV Jurai) dan IV Koto Hilie (Kecamatan Batangkapas).
Dalam hal ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing walinagari. Sasaran utama pada lokasi pinggir jalan raya ditiga nagari tersebut.(04)