• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

11 Agustus 2011

655 kali dibaca

POL PP TINDAK WARUNG KELAMBU

Painan, Agustus ----

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, hanya memberikan sanksi administratif dalam menggelar razia penyakit masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah kemaren malam.

Kepala Tata Usaha Satpol PP Pesisir Selatan, Wendra Rovikto di Painan Kamis (11/8) mengatakan, razia itu merupakan operasi rutin yang dilakukan Satpol PP setiap bulan puasa dalam menertibkan berbagai penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya.

Pada razia perdana Ramadhan 1432 itu Satpol menemukan satu warung makan yang dibuka pemiliknya pada siang hari di kawasan objek wisata Pantai Karang Pauh, Kecamatan Bayang dan satu kedai yang menjual petasan di Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kepada keduanya yakni Nursamsi, (56) pemilik warung makan diperingatkan agar tidak membuka dan menjual makanan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Sedangkan kepada Jon (45), pemilik kedai petasan diperingatkan untuk tidak menjual barang berbahaya tersebut karena selain membahayakan terhadap anak-anak (pemakainya), petasan juga membahayakan terhadap orang lain dan harta manusia. Petasan juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa.

Ia mengatakan, sesuai prosedur, setiap pelaku yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dilakukan tindakan secara administratif (peringatan) dan preventif (pencegahan).

Seperti halnya, oknum masyarakat yang membuka warung makan disiang hari pada bulan Ramadhan dan penjualan petasan yang ditemukan pada razia pekat itu, mereka sudah dikenakan tindakan, administratif dan preventif.

Jika yang bersangkutan masih saja membandel atau melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Perbuatan pelaku jelas-jelas telah meresahkan masyarakat dan itu telah melanggar Perda setempat, karena menjual barang-barang yang dilarang dan membuka warung makanan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka itu kita harus memberikan sanksi secara preventif. Jika tidak mengindahkan peringatan itu, baru dilakukan tindakan selanjutnya," Kata Wendra.

Mengenai hal itu, Pemerintah Kabupaten setempat telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan beberapa imbauan bupati.

Diantara imbauan itu masyarakat agar tidak membuka warung makan pada siang hari bulan Ramadhan dan pelarangan untuk masyarakat menggunakan dan menjual petasan.

Razia ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan sehingga masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa tidak terganggu dengan hal-hal yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam beribadah itu," ucap Wendra lagi.(04