Painan, November----
Kepolisian resor Pesisir Selatan mencatat ada delapan tersangka atau pelaku yang diduga menjadi pelaku pembakaran base camp warga Silaut yang terjadi Minggu (14/11)
Delapan tersangka ini ditetapkan setelah Polres Pessel bersama Polsek Lunang Silaut berkoordinasi melakukan pengembangan kasus termasuk dengan pihak kepolisian dari Kabupaten Muko-Muko.
"Dari delapan tersangka baru dua yang ditangkap pada Minggu (14/11) di daerah Ipuh Kabupaten Muko-Muko yakni MJ (32) dan Gi (52). Mereka diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan," kata Wakapolres Pesisir Selatan Ari Kurniawansyah didampingi Kapolsek Lunang Silaut Andrizal Guci.
Setelah di dilakukan penyelidikan lebih dalam maka para tersangka pelaku pembakaran terkena kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 170 dan pasal 187.
"KUHP Pasal 170 karena mereka secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan KUHP pasal 187 karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tuturnya.
Dan, enam nama lainnya yang masih diburu pihak kepolisian diantaranya ML (Kepala Desa Tanjung Mulya wilayah SP 9), AG, WA, TS, WS dan TM.
"Saat ini pengejaran kepada enam pelaku lainnya masih terus dilakukan secara itensif," paparnya.
Sementara, Pembakaran base camp warga ini terjadi Sabtu siang (30/10) lalu terhadap dua Base Camp, milik Suhendri dan Ayang.
"Dalam insiden tersebut sejumlah pohon kelapa sawit dan peralatan pertanian milik petani Silaut juga ikut dirusak oleh ke delapan tersangka," tutupnya.(02)