• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Rakor Teknis Mutasi Kepegawaian Dorong Peningkatan Kinerja Aparatur

27 Juni 2019

408 kali dibaca

Rakor Teknis Mutasi Kepegawaian Dorong Peningkatan Kinerja Aparatur

Pesisir Selatan-Terkait aturan tentang teknis mutasi, maka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahda Yanuar mengikuti Rakor Teknis Mutasi Kepegawaian pada 25 Juni 2019 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Demikian dikemukakan Sekda Pessel, Erizon, Kamis (27/6).

Lebih lanjut disebutkan, Rakor Teknis Mutasi Kepegawaian itu diikuti oleh seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kepala BKPSDM  Kabupaten/Kota se wilayah kerja Kantor Regional XII BKN di Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Kita berharap melalui rakor itu pelaksanaan teknis mutasi di Pessel berjalan dengan baik dan semakin mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkup Pemkab Pessel kedepannya," kata sekda.

Sementara Kepala BKPSDM Pessel, Ahda Yanuar, Kamis (27/6) menjelaskan, materi Rakor Teknis Kepegawaian itu membahas Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang disampaikan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN sekaligus sebagai Narasumber, Ibtri Rejeki, S.H, MM.

Hal yang signifikan dari Peraturan BKN tersebut, diantaranya adalah mekanisme pelaksanaan mutasi PNS antar Kabupatena/Kota dalam Provinsi penetapan SK Mutasi dilakukan oleh Gubernur (selaku PPK) setelah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Sedangkan pindah tugas PNS antar Kabupaten/ Kota ke luar atau masuk Provinsi, maka SK Mutasi yang bersangkutan ditetapkan dan ditanda tangani oleh Mendagri setelah mendapat pertimbangan teknis dari BKN. Lebih lanjut dikatakan, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019.

Akhir acara ditutup dengan penandatanganan Fakta Integritas Menolak/Gratifikasi, dan juga penyerahan plakat dari Deputi Mutasi BKN atas suksesnya pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan menggunakan CAT. Kegiatan itu juga dilengkapi dengan sesi foto bersama. (03)