• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 Oktober 2010

918 kali dibaca

Revisi Perda Pemnag di Ajukan

Painan, Oktober ----

Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengjukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari pada anggota DPRD Pesisir Selatan.

Revisi Perda disampaikan Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit dalam penyampaian nota penjelasan pengusulan Ranperda kepada DPRD merupakan langkah untuk memenuhi persyaratan tekhnis administrasi pemekaran kabupaten.

Dalam penyampaian tersebut, Perubahan Perda lebih ditekankan kepada perubahan beberapa pasal yang berkaitan dengan syarat pembentukan pemerintahan nagari.

"Pembentukan sebuah kabupaten baru harus memenuhi persyaratan administratif, tekhnis dan syarat fisik kewilayahan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah," paparnya pada anggota dewan.

Ia menambahkan, syarat fisik kewilayahan itu yakni jumlah kecamatan yang dimiliki harus memenuhi syarat minimal lima kecamatan sementara jumlah pemerintahan terendah yaitu desa atau nagari untuk syarat pembentukan kecamatan baru sesuai PP nomor 19 tahun 2008 paling sedikit 10 pemerintahan desa atau nagari.

"Perda saat ini jumlah penduduk minimal dalam persyaratan pembentukan pemerintahan nagari baru di beberapa nagari yang terhitung luas wilayah kerjanya tidak bisa terpenuhi sehingga Perda perlu direvisi,"ucapnya.

Sedangkan, dalam revisi Perda tersebut akan ada pengecualian bagi pemerintahan nagari yang luas wilayah kerjanya diatas luas wilayah minimal 20 km atau faktor letak geografis terpisah dari nagari induk dapat dilakukan pemekaran dengan syarat minimal jumlah penduduk 1000 orang atau 200 KK.

Sementara,DPRD sebelumnya merekomendasikan pemekaran kabupaten Pesisir Selatan harus tetap diprioritaskan dan dianggarkan dalam APBD yang tertuang pada surat keputusan DPRD no.14/dprd-ps/2010 tanggal 12 juli 2010.

"Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan memperhatikan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir masa jabatan bupati beberapa waktu lalu." ungkapnya.

Menurutnya, upaya revisi Perda tentang pemerintahan nagari merupakan upaya memfasilitasi pemerintahan kecamatan dan nagari untuk melakukan pemekaran guna memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah.(02