Painan, Agustus ----
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan kembali menindak dua pemilik warung makan dan menangkap 11 ternak yang berkiliaran di Painan dalam sebuah razia yang digelar kemarin.
Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Maswar Dedi didampingi Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops), Vorzil dan KTU Wendra Rovikto di Painan mengatakan, kedua warung makan itu ditemukan di Bukit Jariang Punai Kecamatan Ranah Pesisir dan Bukit Batu Tembak Painan IV Jurai tengah melayani konsumen pada siang hari bulan Ramadhan. Sementara ternak itu, tiga sapi dan delapan kambing.
Keduanya diberi tindakan sanksi administratif oleh Satpol PP dengan teguran pertama, menutup warung dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan membuka lagi warung miliknya pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Ini dilakukan sebagai upaya dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten setempat oleh Satpol PP sebagai pihak berwenang.
Sesuai prosedur, setiap pelaku yang melanggar Perda dapat dilakukan tindakan secara administratif (peringatan) dan preventif (pencegahan) oleh pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP.
Sanksi administratif merupakan tindakan pertama yang dilakukan Satpol PP kepada pihak pelanggar Perda. Jika yang bersangkutan (pelanggar Perda) yang sudah diberikan tindakan administratif, pada kemudiannya masih ditemukan melakukan perbuatan sama maka dapat diberikan tindakan selanjutnya yakni, pencegahan.
"Pemilik warung makan yang buka disiang hari pada bulan Ramadhan dan penjualan petasan yang ditemukan pada razia sebelumnya, namun masih melakukan perbuatan serupa pada razia selanjutnya, maka mereka dapat diberikan tindakan pencegahan sesuai Perda 04 tahun 2006 tentang penertiban dan penindakan maksiat," kata Dedi.
Sementara sebelas ternak tersebut berhasil dijaring sekitar wilayah Painan pada penertiban yang dilakukan Satpol PP karena mengganggu ketertiban umum serta mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.
"Kami telah melakukan beberapa kali razia. Namun tidak membuat pemilik ternak jera, meskipun diterapkan denda", ucap Dedi.
Berhasil dijaring, ternak itu langsung dikandangkan di rumah potong hewan (RPH) setempat. Ternak tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya setelah dibayar denda sesuai dengan jenis ternak yang terjaring yakni, sapi Rp 35.000 per ekor dan kambing Rp 15.000 per ekor.
Menurutnya, denda tersebut dimasukan ke Kas daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan penertiban ternak itu berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 22 tahun 1997 tentang penertiban ternak berkeliaran di tempat umum.(04)